Camat Aek Nabara Barumun Padang Lawas Sumut Dukung Many Politik

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SUMUT – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara pada 12 Juli 2022 lalu banyak menuai kekecewaan dari masing-masing pendukung para calon.

Dalam proses Pilkades Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, salah satu kandidat kalah 25 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang lebih sebanyak 800 suara yang hadir memberikan suaranya sebanyak 681 suara.

Pada saat pemilihan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara Barumun, terdapat 3 kandidat dengan rekapitulasi suara, Alex Penerus Tanjung mendapatkan 358 suara, Kobul Harahap 333 dan Saramadan Siregar sebanyak 22 suara.

Setelah, selesai Pilkades di Desa Marenu ternyata ditemukan adanya money politik (politik uang) yang di lakukan oleh kandidat atas nama Alex Penerus Tanjung yang memperoleh 358 suara melalui tim suksesnya bernama Nasir.

Terkait termuan itu, dua kandidat Kobul Harap bersama Saramadan Siregar melakukan aduan serta melayangkan surat keberatan atas ditemukannya kecurangan money politik yang terjadi di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kedua kandidat, Kobul Harahap bersama Saramadan Siregar mengadukannya ke Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan yaitu, H. Sahmiran Hasibuan sebagai Camat di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Padang Lawas.

Anehnya, aduan yang dilayangkan kedua kandidat hilang tidak ditemukan rimbanya yang sempat terjadi keributan. Ketika surat aduan kecurangan ditemukan dinyatakan bahwa tahapan telah selesai dan tidak ada tanggungjawab Camat yang dijawab H. Sahmiran Hasibuan hanya melalui telepon selullarnya. (Boy)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru