Korupsi, Dua Eks Pimpinan Bank DKI Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dua terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke dan Kepala Capem Permata Hijau, M. Taufik dan Joko Pranoto dituntut pidana masing-masing selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra sebagai pihak yang bertanggungjawab atas bobolnya dana Bank DKI, terkait Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz Asia Tahun 2011 hingga 2017 yang berakibat negara mengalami kerugian sebesar Rp39,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang mereka lakukan dan menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara,” ucap Jaksa Imam R Saputra dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riyanto.

Selain pidana penjara, JPU juga menerapkan sanksi berupa denda kepada terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan raga.

Jaksa Imam mengatakan, M. Taufik maupun Joko Pranoto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan Primair.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Imam dalam surat requisitornya juga meminta agar mantan Dirut PT. BA, Roby Irwanto dihukum selama 16 tahun bui, karena dianggap telah menikmati dana KPA tunai bertahap sebesar Rp15 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Apabila uang pengganti tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutup dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa yakni M. Taufik selaku pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Joko Pranoto selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau serta Robby Irwanto selaku Direktur Utama PT. Broadbiz ditangkap sejak 16 November 2021.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan Apartemen tunai bertahap. Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017.

Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp39,1 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB