Diduga Layak Tersangka, Hakim Pertanyakan Status Mantan Pimcab BRI Cijantung Jaktim

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danu Suseno Mantan Kepala Unit BRI Cabang Cijantung Jakarta Timur

Danu Suseno Mantan Kepala Unit BRI Cabang Cijantung Jakarta Timur

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Riyanto yang mengadili Revan Jani Tampubolon dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Unit BRI Cabang Cijantung Jakarta Timur sebesar Rp1,1 miliar lebih, mempertanyakan status saksi Danu Suseno mantan Kepala Unit BRI Cijantung, Jakarta Timur.

“Status saksi ini (Danu Suseno) sebagai apa?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Riyanto kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. “Sebagai saksi yang mulia,” jawab Jaksa.

Kemudian, Hakim Riyanto menjelaskan bahwa saksi Danu dalam menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan Cabang BRI Cijantung tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Dan patut diduga dia telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan keuangan negara berpotensi dirugikan oleh terdakwa, Revan Jani,” jelasnya.

Bahkan, terungkap dalam persidangan Danu tidak melakukan kroschek saat memberikan persetujuan pencairan dana kepada sebagian para debitur “aspal” yang berjumlah sekitar 55 orang.

“Jujur pak hakim ada sebagian data nasabah KUR mikro tidak saya lakukan lagi kroschek di lapangan. Saya hanya memberikan kepercayaan tugas kepada dia (terdakwa Revan Jani),” aku Danu Suseno, Rabu (20/7/2022) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Danu juga menjelaskan dirinya ketika memberikan kepercayaan kepada Revan Jani lantaran ada desakan dari Pimpinan BRI untuk sebanyak mungkin menyalurkan pinjaman KUR mikro kepada masyarakat agar memperoleh prestasi.

“Saya mempercayakan tugas kepada dia karena beban kerja yang besar. Dan selain itu juga, ada target dari perusahaan,” elak Danu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB