Jaksa Peneliti: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Masker Lengkap

- Jurnalis

Senin, 18 Juli 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Tersangka: Ni Nyoman Yesi Anggani

Salah Satu Tersangka: Ni Nyoman Yesi Anggani

BERITA JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 dengan dua tersangka yakni, rekanan Direktur PT. Duta Panda Konveksi (DPK), Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur PT. Addicted Invaders (AI), I Kadek Sugiantara dinyatakan lengkap baik Materiil maupun Formil untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kepastian itu, dikemukakan Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semaraputra mengatakan, berkas perkara kedua rekanan tersebut telah memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti bahwa berkas perkara sudah dirasakan lengkap.

“Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti,” kata Semara Putra kepada awak media, Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, berkas perkara dua tersangka rekanan pengadaan masker tersebut merupakan pengembangan dari 7 terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar.

Baca Juga :  Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin

“Dua rekanan ini sebagai pihak yang mendapat keuntungan atau diperkaya dari pengadaan masker sebanyak 512.797 pcs tersebut,” ungkapnya.

PT. Duta Panda Konveksi, lanjut mantan Kepala Cabang Kajari, Saburai Jua, NTT itu mengungkapkan, mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dan PT. Percetakan Addicted, mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs.

“Masker yang diadakan adalah masker scuba, masker jenis ini yang tidak direkomendasikan untuk digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19,” jelasnya.

Terhadap perkara kedua tersangka rekanan itu, kata Semara Putra, saat ini Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi masker tersebut.

“Setelah P21, kami meminta penyidik untuk melakukan tahap II, agar kedua tersangka bisa segera menjalani persidangan,” imbuh Semara Putra.

Baca Juga :  Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2

Sementara itu, kedua tersangka Yessi Anggani dan Kadek Sugiatara ditahan penyidik Kejari Karangasem sejak, Senin 11 April 2022). Keduanya ditahan dirumah tahanan berbeda.

Bos Panda Konveksi itu ditahan di rumah tahanan Polsek Bebandem, sedangkan Bos Addicted Invaders ditahan di rumah tahanan Polsek Kota Karangasem.

Keduanya djerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB