Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Lelang Fiktif di Dishub DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 17 Juli 2022 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub DKI Jakarta

Dishub DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Eneng Malianasari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta penegak hukum untuk segera mengutus tuntas para oknum Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pemenang lelang palsu, terkait dugaan lelang fiktif dalam pengadaan transportasi mudik balik gratis tahun 2022.

“Kami meminta agar penegak hukum mengusut tuntas oknum-oknum di Dishub DKI Jakarta maupun pemenang lelang palsu yang telah menggelapkan uang Pemerintah Daerah dengan modus mudik balik gratis,” tegas Eneng saat dimintai tanggapn soal mudik fiktif, melalui pesan singkat, Minggu (17/7/2022).

Eneng pun mengaku sangat terkejut sekaligus sedih dengan perilaku jajaran oknum Dishub DKI khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seolah – olah tak jera setelah mantan Kepala Dishub Udar Pristono dipenjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

“Mereka seolah tak pernah belajar dari pengalaman pahit mantan Kepala Dinas Perhubungan yang sebelumnya terkena hukuman karena korupsi. Inilah bukti mental korup para oknum ASN dilingkungan Dishub DKI Jakarta,” ulas Senator DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Pihaknya berencana akan memanggil pejabat Dinas Perhubungan Jakarta untuk meminta penjelasan terkait ihwal dimaksud. “Kami akan memanggil pejabat di jajaran Dinas Perhubungan untuk mendengar penjelasan mereka,” tutur dia lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, lelang pengadaan mudik balik gratis tahun 2022 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga kental aksi “tak terpuji” antara oknum Dishub dan pemenang lelang PT. Dian Anugrah Yaksa Teknologi (DAYT).

Pasalnya, saat disambangi kantor PT. DAYT pemenang lelang mudik dan balik gratis Lebaran Tahun 2022 berkode 52086127 LPSE DKI Jakarta di Apartemen Mansion Kemayoran lantai 33J2, Jakarta Pusat, Senin 9 Mei 2022, ternyata tidak berpenghuni layaknya sebuah perusahaan.

Padahal, PT. DAYT adalah pemenang tender pengadaan jasa transportasi mudik dan balik gratis tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.

Keterangan yang diperoleh dari pihak penggelola Apartemen Mansion yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, bahwa keberadaan PT. DAYT sebagai perusahaan jasa angkutan dan tranportasi tidak diketahui pihak manajemen.

“Dalam data adminitrasi kami sebagai pihak pengelola Apartemen Mansion tidak ada tercatat PT. DAYT dan data yang ada pada kami berbeda,” jelas lelaki itu tanpa menjelaskan secara rinci soal perbedaan data yang dimaksud.

Dikatakannya bahwa Standar Opersional Prosedur (SOP) dilingkungan Apartemen Mansion setiap pemilik unit wajib memberitahukan mengenai kegiatan kepada pihak penggelola guna menjaga keamanan dan kenyamanan para penghuni Apartemen.

“Tujuannya, agar kami bisa mengetahui setiap kegiatan pemilik unit Apartemen demi menjaga keamanan atau hal-hal yang tidak diinginkan serta kenyamanan para penghuni,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB