Soal Investasi, Para Saksi Meringankan Terdakwa Juga Mengaku Merugi

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok investasi bodong terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Suratno, masih memeriksa saksi-saksi meringankan yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Selasa (12/7/2022).

Kali ini, tiga orang saksi yang dihadirkan yakni, Jesica, Martha dan Mathilda yang pada intinya saksi Jessica ikut investasi dengan terdakwa Kevin dengan perkiraan uang yang diinvestasikan keseluruhan kurang lebih senilai Rp8 miliar.

Jessica pertama kali mengetahui soal investasi dari terdakwa Michael. Selanjutnya, korban Jessica investasi selalu langsung ke terdakwa Kevin.

Sementara, para saksi sendiri mengaku, tidak mengenal saksi korban Bella yang masih terdapat kerugian sebesar Rp750 juta yang belum dikembalikan. Para saksi tidak setuju apabila terdakwa Kevin dilaporkan ke polisi.

Sementara itu, saksi Martha menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerima kembali hasil investasinya dan sangat menyayangkan Kevin Lime dilaporkan ke polisi, saksi mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Begitu pun saksi Mathilda yang ikut berinvestasi pertama kali diinfokan Kevin bahwa projectnya adalah Masker dan APD, tapi tidak mengetahui masalah penjualan dan jumlah produk yang dijual Kevin karena dia hanya sekedar mengetahui bahwa Kevin memiliki PT. Limeme Group Indonesia (LGI).

Dalam bisnis itu, saksi seharusnya mendapatkan kembali modal dan keuntungan sebesar kurang lebih Rp5 miliar, tapi Kevin keburu ditangkap.

Saksi menyampaikan mengetahui bahwa saksi korban Bella pernah menerima sejumlah uang dari Kevin, namun Bella tidak meneruskan atau membayarkan ke para investornya.

Saksi yakin bahwa semua reseller atau investor tidak dibayar oleh Kevin, karena Kevin ditahan. Saksi pernah diajak jalan-jalan ke Turki oleh Kevin dan akomodasi dibayarkan oleh Kevin.

Para saksi menyampaikan dengan ditahannya keempat terdakwa, para saksi sudah tidak menerima keuntungan investasi.

Para Saksi pernah melihat foto Kevin dengan pejabat di Instagram, salah satunya Wagub. Semua proses investasi disetorkan ke Kevin, Michael dan PT. LGI tanpa adanya bentuk perjanjian apapun.

Dalam dakwan Jaksa Sulastri dari Kejaksaan Agung, Subhan dan Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT. Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten.

Sementara, Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT. Limeme Group Indoensia.

Perusahaan terdakwa berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB