LQ Indonesia Law Firm Prapradilkan Polisi Status Tersangka Pemilik Pakuwon

- Jurnalis

Selasa, 5 Juli 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ike Farida, SH, LLM

Dr. Ike Farida, SH, LLM

BERITA JAKARTA – Perselisihan hukum antara Dr. Ike Farida dengan Pemilik dan Direksi Grup Pakuwon Jati, Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan memasuki babak baru. Pasalnya, status tersangka Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan yang gugur karena adanya penghentian penyidikan atau SP3, kini di Praperadilkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum, Dr. Ike Farida, SH, LLM menerima surat panggilan sidang untuk Praperadilan pada Selasa 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara nomor: 56/PidPrap/2022/PN JKTSEL.

Termohon dalam Praperadilan adalah Kapolda Metro Jaya (PMJ) yang sebelumnya telah menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban, Dr. Ike Farida.

Sementara, Dr Ike Farida, sebagai Pemohon Praperadilan menjelaskan bahwa, dirinya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, karena melihat sepak terjang, keberanian serta keahlian personel LQ Indonesia Law Firm dalam penanganan kasus – kasus Pidana.

“Sebagai seorang advokat dan dosen lulusan S3, saya tidak boleh sembarangan memilih Kuasa Hukum, setelah bicara dengan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm saya merasa cocok dan kagum atas upaya dan integritas LQ Indonesia Law Firm. Saya hanya mencari keadilan,” ungkapnya.

Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH selaku Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, menjelaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm diberikan kepercayaan oleh Dr. Ike Farida yang adalah seorang dosen dan advokat.

Dr. Ike Farida sudah bayar lunas pembelian 1 unit Apartemen di Casablanca, Grup Pakuwon Jati, tapi hingga detik ini, walau sudah menang secara Perdata hingga tingkat di Mahkamah Agung (MA), Apartemen tersebut tidak kunjung diberikan ke Dr. Ike Farida. Padahal, uang pembelian sudah diterima pihak Developer.

Dr. Ike Farida sebelumnya sudah melaporkan Alexander Tedja, pemilik Pakuwon Jati dan Stefanus Ridwan Direktur Utama Perseroan, hingga ditetapkan menjadi tersangka, namun tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan tidak mau memenuhi petunjuk Jaksa.

“Sudah 12 tahun, Dr. Ike Farida mencari keadilan. Seorang lawyer saja susah melawan Perusahaan raksasa karena banyaknya oknum aparat penegak hukum bermain. Hingga akhirnya, Dr. Ike Farida minta LQ Indonesia Law Firm yang terkenal vokal dan berani untuk membantu,” kata Arwinsyah.

Dikatakan Arwinsyah, Pakuwon Jati dikenal sebagai sebuah perusahaan developer properti ternama di Indonesia, dengan membangun, Kota Casablanca, Gandaria City, Pakuwon Tower, pemilik Tunjungan Plaza dan Perumahan besar lainnya di Indonesia.

“Sangat disayangkan, seorang konsumen yang sudah membayarkan lunas untuk sebuah unit Apartemen, begitu sulit untuk mendapatkan haknya sampai harus menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk meminta pendampingan hukum,” ucap Arwinsyah.

Kembali Dr. Ike Farida mengatakan, lawan dikenal memiliki kedekatan dengan petinggi dan jenderal Polri, tidak mudah meminta keadilan dari pihak Kepolisian. Secara perdata sudah menang hingga MA, namun pihak Pakuwon tetap tidak mau melaksanakan putusan MA dan memberikan Apartemennya.

“Hingga saya mintakan LQ Indonesia Law Firm untuk ambil jalur Praperadilan agar pidana bisa jalan,” jelas Dr. Ike Farida, SH, LLM lulusan Dokter Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Jika gugatan Praperadilan dikabulkan maka status hukum Alexander Tedja, Stefanus Ridwan dan kawan – kawan akan kembali menjadi tersangka dan akan dimintakan penahanan agar segera bisa disidangkan agar developer tidak semena-mena terhadap konsumennya.

“Selama ini, konsumen selalu diposisi yang lemah. Terlebih lagi kalau melawan Perusahaan besar yang memiliki kedekatan dengan para petinggi,” pungkas Dr. Ike Farida. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB