LP Indosurya Inti Finance Naik Penyidikan, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Mabes Polri

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kemajuan pesat bagi para klien LQ Indonesia Law Firm korban Indosurya, setelah berusaha tanpa mengenal lelah untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar maksimal dalam menangani skandal ponzi terbesar di Indonesia akhirnya Mabes Polri memberikan update positif, terkait penanganan kasus besar ini.

Update pertama, datang bersamaan dengan aksi damai yang digalang LQ Indonesia Law Firm dengan para korban koperasi, investasi dan robot trading gagal bayar pada tanggal 28 Juni 2022, Kabareskrim menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa akan menahan kembali para tersangka kasus koperasi Indosurya.

Selain itu, Kabareskrim juga menghimbau para korban agar segera membuat laporan polisi, sehingga mau sesulit apapun P-19 yang diberikan Jaksa, Bareskrim akan menahan para tersangka sesuai dengan jumlah LP yang masuk. Hal ini, tentunya menjadi angin segar bagi Kepolisian Republik Indonesia yang integritasnya sudah mulai menipis dimata masyarakat luas.

Update kedua, datang dari laporan LQ Indonesia Law Firm terhadap PT. Indosurya Inti Finance, Surya Effendy selaku ayah dari Henry Surya, Natalia Tjandra selaku istri dari Henry Surya, Henry Surya dan beberapa pihak lain yang diduga ter-affiliasi dengan Koperasi Indosurya. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Dilain pihak, sorotan justru tertuju kepada Kejaksaan Agung, dimana mereka memberikan P-19 “mati” yang mana petunjuk ini akan sangat sulit dan bahkan mustahil untuk dijalankan oleh kepolisian. Dalam konferensi persnya, pada 28 Juni 2022, Kabareskrim Polri juga membantah isu dugaan suap yang ditujukan kepada Polri.

“Justru ini saya urus, saya akan tahan berdasarkan jumlah LP yang ada, biar habis uang mereka. Kalau kami disuap, tidak mungkin kami akan urus,” imbuhnya.

“Dengan ketegasan Kabareskrim, tentunya tandatanya besar kini ada pada pihak Kejaksaan. Sebab apabila memang Kejaksaan ingin memberikan solusi atas skandal ini, tentunya tidak mungkin Kejaksaan akan memberikan P-19 yang begitu sulit untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, ada apa dibalik P-19 “mati” yang diberikan oleh Kejaksaan ini?,” tambahnya.

Kritikan juga datang dari Wakil Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat, Alwin Lim, SH bahwa masyarakat adalah bagian dari sebuah negara, negara diatur oleh pemerintah, masyarakat yang menjadi korban koperasi bodong, investasi bodong jumlahnya yang terekpos sudah ratusan ribu, belum lagi yang tidak ter-ekspos.

Dikatakan Alwin, total mungkin bisa jutaan, pemerintah kemana?? Mereka tahu ada tindakan kriminal, namun mereka diam terhadap tindakan itu, maka mereka adalah bagian dari tindakan kriminal itu.

“Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah sangat sangat minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah buruk. Angka golput di Pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai masyarakat apatis menatap Pemilu 2024,” tegasnya.

Alwin juga menghimbau masyarakat untuk berjuang bersama dengan LQ Indonesia Law Firm dalam menuntut hak-hak yang dikebiri oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita lihat dengan mata dan hati yang jernih, siapa lagi yang total memperjuangkan nasib korban? Hanya segelintir, dan LQ adalah salah satunya,” tandas Alwin.

Korban koperasi bodong, investasi bodong dan permasalahan lain, dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di Jakarta Pusat di 0818-0489-0999 dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).

LQ Indonesia Law Firm bertekad menjadi pionir dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, jujur dan adil. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *