Dijemput Paksa, Pengacara Vokal Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 1 Juli 2022 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa menuntut Advokat Alvin Lim selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan pemalsuan surat setelah sebelumnya Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm yang terkenal vokal dan berani itu, dijemput secara paksa Polisi dan Jaksa dikediamannya, Rabu (29/6/2022) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, Alvin Lim bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Alvin Lim selama 6 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan. Hal-hal yang memberatkan, Alvin Lim tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, menyulitkan jalannya persidangan dan terdakwa pernah dihukum,” ujar Jaksa Syahnan Tanjung.

 Respons Alvin Lim Soal Jemput Paksa

Menanggapi hal tersebut, Alvin Lim mengaku, keberatan dengan sikap Jaksa yang menjemput paksa dirinya yang telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat persetujuan Hakim PN Jakarta Selatan melalui surat penetapan.

“Yang perlu diperhatikan masyarakat kalau seorang lawyer saja bisa diinjak-injak begini apa jadinya dengan masyarakat biasa?,” jelas Alvin.

Menurut Alvin, mereka telah menggunakan kekuasaan mereka tanpa batas-batas UU, padahal KUHAP itu diciptakan untuk melindungi hak asasi manusia, manusia itu punya hak asasi.

“Jemput paksa ini jauh dari keadilan. Jaksa berniat mau memenjarakan saya dengan mengkesampingkan hukum formil,” jelas Alvin.

Dikatakan Alvin, ini bukan tentang kasus Alvin Lim biasanya kalau kasus investasi bodong kalau Rp36 triliun dibayar dirinya yakin itu para masyarakat korban investasi akan mencabut laporannya, karena restorative justice.

“Kalau saya ini Rp6 juta perak saya ganti 10 kali lipat, tapi saya yakin bukan itu yang mereka mau, mereka hanya mau memenjarakan Alvin Lim bukan mau keadilan, itu yang mau saya garis bawahi,” sindir Alvin.

Kuasa Hukum Alvin Lim

Pengacara Alvin, Sukisari, mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa. Dia menyebut akan menjawab tuntutan itu dalam pledoi atau pembelaan.

“Saya sebagai Kuasa Hukum salah satu tim, jelas sangat keberatan dengan tuntutannya Jaksa dimana tuntutannya adalah setinggi 6 tahun, pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi,” terangnya.

Sebab, lanjut Sukisari, dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Oleh karena itu, kami akan jawab dalam plidoi atau pembelaan nanti pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018 dengan dua terdakwa lain yakni, bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.

“Selanjutnya, terdakwa Alvin Lim mengatakan ‘pakai asuransi saja, biar meringankan beban,” demikian tertulis pada uraian singkat dalam dakwaan.

Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Begitu juga Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya dimana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan pun, berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama. Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB