BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap fiktif di Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permatan Hijau kepada PT. Broadbiz Asia (BA) sebesar Rp39 miliar ternyata dilakukan secara non prosedural oleh oknum manajemen Bank DKI.
Non prosedural yang dimaksud, mulai dari proses data adminitrasi tanpa verifikasi, tidak ada tandatangan dan tidak ada slip gaji debitur hingga ketiadaan jaminan dari Developer PT. BA.
“Tidak ada jaminannya Pak. Hanya nomor unit Apartemen saja,” ujar Hendra salah satu karyawan Bank DKI saat bersaksi di Pengadilan Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Duduk sebagai terdakwa, yakni, M. Taufik selaku mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, Joko Pranoto mantan Pimpinan Cabang Pembantu Permata Hijau dan Roby Irwanto eks Direktur PT. BA.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra dan Pandu Wardana menghadirkan 6 orang saksi diantaranya, Sodikin, Dini Wahyuni, Rahmat Daryat, Viktor dan Hendra.
Sementara, saksi Dini Wahyuni selaku adminitrasi pencairan dan penandatanganan kredit Bank DKI Capem Permata Hijau mengatakan, setelah komite menyetujui pencairan dana kredit PT. BA dia kemudian menerima dokumen yang telah diteken Pimpinan Bank DKI.
Dikatakan Dini, dokumen dibawa almarhum Nugroha Fajar untuk diserahkan kepada PT. Broadbiz Asia. Pada saat diperiksa Tim Audit Internal Bank DKI Pusat, baru diketahui kalau end user tidak menandatangani SPPK dan PK setelah dua bulan pencairan.
“Saya mengetahui setelah ada komplain dari nasabah bahwa end user tidak pernah melakukan penandatanganan dokumen apapun kepada Bank DKI. Nah disitu, saya baru tahu ternyata dokumen tidak ditandatangani oleh end user,” ungkapnya.
“Yang saya tahu pak Nugraha menyampaikan bahwa Broadbiz Asia akan menjamin dokumen SPPK dan PK yang ditandatangani oleh debitur adalah debitur yang benar-benar menggunakan fasilitas unit Apartemen itu,” tambahnya.
Dini juga mengaku saat pencairan dana pinjaman Bank DKI kepada PT. BA dokumen perjanjian kredit belum dikembalikan oleh PT BA.
“Tapi saya tidak tahu apakah sudah ditandatangani oleh debitur atau belum, namun kredit sudah dicairkan,” tandasnya.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)