Kredit Fiktif Bank DKI, Saksi Akui Pencairan Tanpa Ada Jaminan PT. BA

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap fiktif di Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permatan Hijau kepada PT. Broadbiz Asia (BA) sebesar Rp39 miliar ternyata dilakukan secara non prosedural oleh oknum manajemen Bank DKI.

Non prosedural yang dimaksud, mulai dari proses data adminitrasi tanpa verifikasi, tidak ada tandatangan dan tidak ada slip gaji debitur hingga ketiadaan jaminan dari Developer PT. BA.

“Tidak ada jaminannya Pak. Hanya nomor unit Apartemen saja,” ujar Hendra salah satu karyawan Bank DKI saat bersaksi di Pengadilan Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duduk sebagai terdakwa, yakni, M. Taufik selaku mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, Joko Pranoto mantan Pimpinan Cabang Pembantu Permata Hijau dan Roby Irwanto eks Direktur PT. BA.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra dan Pandu Wardana menghadirkan 6 orang saksi diantaranya, Sodikin, Dini Wahyuni, Rahmat Daryat, Viktor dan Hendra.

Sementara, saksi Dini Wahyuni selaku adminitrasi pencairan dan penandatanganan kredit Bank DKI Capem Permata Hijau mengatakan, setelah komite menyetujui pencairan dana kredit PT. BA dia kemudian menerima dokumen yang telah diteken Pimpinan Bank DKI.

Dikatakan Dini, dokumen dibawa almarhum Nugroha Fajar untuk diserahkan kepada PT. Broadbiz Asia. Pada saat diperiksa Tim Audit Internal Bank DKI Pusat, baru diketahui kalau end user tidak menandatangani SPPK dan PK setelah dua bulan pencairan.

“Saya mengetahui setelah ada komplain dari nasabah bahwa end user tidak pernah melakukan penandatanganan dokumen apapun kepada Bank DKI. Nah disitu, saya baru tahu ternyata dokumen tidak ditandatangani oleh end user,” ungkapnya.

Baca Juga :  Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2

“Yang saya tahu pak Nugraha menyampaikan bahwa Broadbiz Asia akan menjamin dokumen SPPK dan PK yang ditandatangani oleh debitur adalah debitur yang benar-benar menggunakan fasilitas unit Apartemen itu,” tambahnya.

Dini juga mengaku saat pencairan dana pinjaman Bank DKI kepada PT. BA dokumen perjanjian kredit belum dikembalikan oleh PT BA.

“Tapi saya tidak tahu apakah sudah ditandatangani oleh debitur atau belum, namun kredit sudah dicairkan,” tandasnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB