Kredit Fiktif Bank DKI, Saksi Akui Pencairan Tanpa Ada Jaminan PT. BA

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap fiktif di Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permatan Hijau kepada PT. Broadbiz Asia (BA) sebesar Rp39 miliar ternyata dilakukan secara non prosedural oleh oknum manajemen Bank DKI.

Non prosedural yang dimaksud, mulai dari proses data adminitrasi tanpa verifikasi, tidak ada tandatangan dan tidak ada slip gaji debitur hingga ketiadaan jaminan dari Developer PT. BA.

“Tidak ada jaminannya Pak. Hanya nomor unit Apartemen saja,” ujar Hendra salah satu karyawan Bank DKI saat bersaksi di Pengadilan Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Duduk sebagai terdakwa, yakni, M. Taufik selaku mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, Joko Pranoto mantan Pimpinan Cabang Pembantu Permata Hijau dan Roby Irwanto eks Direktur PT. BA.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra dan Pandu Wardana menghadirkan 6 orang saksi diantaranya, Sodikin, Dini Wahyuni, Rahmat Daryat, Viktor dan Hendra.

Sementara, saksi Dini Wahyuni selaku adminitrasi pencairan dan penandatanganan kredit Bank DKI Capem Permata Hijau mengatakan, setelah komite menyetujui pencairan dana kredit PT. BA dia kemudian menerima dokumen yang telah diteken Pimpinan Bank DKI.

Dikatakan Dini, dokumen dibawa almarhum Nugroha Fajar untuk diserahkan kepada PT. Broadbiz Asia. Pada saat diperiksa Tim Audit Internal Bank DKI Pusat, baru diketahui kalau end user tidak menandatangani SPPK dan PK setelah dua bulan pencairan.

“Saya mengetahui setelah ada komplain dari nasabah bahwa end user tidak pernah melakukan penandatanganan dokumen apapun kepada Bank DKI. Nah disitu, saya baru tahu ternyata dokumen tidak ditandatangani oleh end user,” ungkapnya.

“Yang saya tahu pak Nugraha menyampaikan bahwa Broadbiz Asia akan menjamin dokumen SPPK dan PK yang ditandatangani oleh debitur adalah debitur yang benar-benar menggunakan fasilitas unit Apartemen itu,” tambahnya.

Dini juga mengaku saat pencairan dana pinjaman Bank DKI kepada PT. BA dokumen perjanjian kredit belum dikembalikan oleh PT BA.

“Tapi saya tidak tahu apakah sudah ditandatangani oleh debitur atau belum, namun kredit sudah dicairkan,” tandasnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB