BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, bidang Pidana Khusus (Pidsus), kembali menetapkan dua terduga penilap uang negara sebesar Rp1,1 miliar lebih yakni, Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Penetapan kedua tersangka terkait dugaan pidana korupsi pengelolaan dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari juga telah mengkerangkeng mantan pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permata Hijau yaitu M. Taufik dan Joko Pranoto serta mantan Dirut PT. Broadbiz Asia (BA), Roby Irwanto.
Ketiganya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap. Kini perkara tersebut tengah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setelah menetapkan Didi dan Wedy sebagai tersangka, penyidik Pidsus pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta kedua tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksie Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan surat Inspektorat Jenderal Kemenristek Nomor: 3926 / G. G6 / RHS / KP04.00 / 2021 tanggal 3 Juni 2021 mengenai pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Dimana kedua tersangka dalam penggunaan dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 tersebut terjadi penyalahgunaan yang mengkibatkan Negara dirugikan.
Masih menurut Bani Immanuel Ginting, bahwa kedua tersangka telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara.
“Meskipun demikian, kedua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum melalui persidangan,” tukasnya.
Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan guna selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar keduanya diperiksa dan diadili. (Sofyan)






