Ketum LBH Cahaya Hukum Indonesia Sesalkan Sikap Hakim PN Jakpus

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LBH Cahaya Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus

Ketua Umum LBH Cahaya Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus

BERITA JAKARTA – Ketua Umum LBH Cahaya Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus, menyesalkan sikap Majelis Hakim Pimpinan Muhammad Yusuf, terkait putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, perkara Perdata antara Seherna Wati Sitompul sebagai pihak Penggugat terhadap PT. BPR Sarana Utama Multidana sebagai pihak Tergugat.

Pasalnya, Hakim Muhammad Yusuf dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, diduga segan mengungkap pertimbangan hukum NO terhadap perkara PT. BPR Sarana Utama Multidana selaku pihak Tergugat.

“Sebagai Hakim seharusnya menjawab seluruh tuntutan dari masyarakat pencari keadilan, jangan karena masyarakat kecil yang menggugat, malas membuat pertimbangan dalam putusannya,” kata Rinto dalam keterangan persnya, Sabtu (25/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinto pun menilai, putusan NO yang diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dalam perkara Nomor: 617/Pdt. G/2021/PN Jkt.Pst, tidak konsekuen.

“Hakim pemalas dalam menyusun putusannya tidak membuat atau tidak menyampaikan pertimbangan yang memuaskan kedua belah pihak, tidak pantas berada di PN Jakarta Pusat yang merupakan Pengadilan Kelas 1A Khusus, sebagai barometer Pengadilan di Indonesia,” sesal Rinto.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Rinto juga mengaku, kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan posita mengenai hubungan hukum dan fakta hukum di dalam persidangan seperti keterangan saksi-saksi.

“Kami menilai Hakim tidak idealis dalam memutus perkara ini, semoga Ketua PN Jakarta Pusat mendengar dan mengkoreksi putusan ini, apakah benar berdasarkan hati nurani atau berdasarkan kepentingan pribadi,” ujar Rinto biasa disapa.

Sementara itu, Santo Nainggolan, salah satu Anggota Tim Penggugat juga merasa tidak puas dangan putusan NO oleh Majelis Hakim. Pihaknya pun akan mengajukan banding atau menggugat ulang.

“Selama proses persidangan pihak tergugat telah tiga kali menganti Kuasa Hukumnya. Dalam putusan yang paling disesalkan terhadap Majelis Hakim M. Yusuf, hanya mempertimbangkan eksepsinya saja, tidak ada mempertimbangkan dalil-dalil dari kami selaku Penggugat,” ungkapnya.

“Seharusnya, Majelis Hakim dapat melihat mana yang beritikad baik yang benar dan mana yang tidak,” sambungnya.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Pihaknya juga berencana menyampaikan kepada Hakim Pengawas, karena tidak objektif dan cermat dalam menangani perkara gugatan. “Kita ketahui bersama PN Jakarta Pusat adalah barometer,” kata Santo Nainggolan.

Adapun gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Seherna Wati Sitompul terhadap PT. BPR Sarana Utama Multidana pada 12 Oktober 2021, melalui Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Hukum Indonesia.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan perbuatan tergugat yang menarik kendaraan miliknya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut, bertentangan dengan asas kepatuhan dan ketelitian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 35/PJOK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“Klien kami, Ibu Seherna Wati Sitompul yang notabenenya masyarakat kecil sangat terdampak akibat perbuatan pihak Tergugat,” ungkap Santo Nainggolan.

Sementara itu, pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru