Kepsek Harus Ikut Bertanggung Jawab Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bogor

Ketua Investigasi DPP GWI: Agus Budiono

BERITA BOGOR – Ketua Investigasi DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono mengapresiasi Polsek Cigudeg, Kabupaten Bogor yang telah melakukan penangkapan tiga pelaku oknum Komite Sekolah SDN Parakan 03 yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap tiga jurnalis yang mengalami luka diwajah dan kaki.

Kepada Matafakta.com, Agus Budiono mengatakan, ketiga jurnalis yang menjadi korban tersebut yakni, Rahmat Hidayatullah, Deny Jenot dan Bohari. Dua dari ketiga korban Rahmat Hidayatullah dan Deny Jenot, merupakan Anggota DPC GWI Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pertama tentunya, kita apresiasi Polsek Cigudeg yang telah menangkap ketiga pelaku kekerasan yang dilakukan oknum Komite Sekolah terhadap ketiga rekan jurnalis. Dan kedua tentunya proses hukum agar tidak terus terulang kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Agus, Jumat (24/6/2022

Dikatakan Agus, dirinya telah berkodinasi dengan Ketua Umum (Ketum) GWI, Morris Taosisi Giawa. H yang tidak berkenan jika kedua anggotanya yang menjadi korban aksi kekerasan tersebut cukup selesai diatas materai sehingga aksi – aksi kekerasan khususnya terhadap jurnalis terus terjadi di tanah air.

“Karena persoalan ini sudah sampai pembahasan di DPP GWI maka DPP GWI akan terus memantau perkembangannya. Jangan dibiasakan kalau sudah sampai ke polisi baru bicara damai dan selesai diatas materai. Intinya DPP GWI minta DPC GWI Kabupaten Bogor selalu berikan perkembangan proses hukumnya,” terang Agus.

Agus pun menyesalkan aksi kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah dimana sekolah merupakan tempat pembentukan generasi bangsa yang didik sejak awal melalui pembentukan karakter, mental dan pengetahuan malah dipertontonkan aksi kekerasan ditengah acara kenaikan kelas berlangsung.

“Dalam persoalan ini, Kepala Sekolah dan Ketua Komite harus ikut bertanggung jawab tidak cukup hanya sebatas ketiga pelaku kekerasan terhadap jurnalis dimuka umum yang dilihat para orang tua, guru dan para murid. Ini ngak bisa ditolerir,” ucap Agus.

Selain itu, Agus juga meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, untuk segera mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Parakan 03 dimana telah menjadi tempat bar-bar aksi kekerasan terhadap ketiga jurnalis yang setiap tugasnya dilindungi Undang-Undang (UU) Pokok Pers yakni, UU Nomor: 40 Tahun 1999.

“Tidak cukup hanya sebatas ketiga pelaku saja yang bertanggung jawab Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah juga harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang sangat memalukan tersebut,” pungkasnya. (Usan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *