Ada Jejak Tommy di Sengketa Saham Tambang PT. ANI

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Saham Tambang PT. ANI

Sengketa Saham Tambang PT. ANI

BERITA JAKARTA – Sengketa kepemilikan saham PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) diharapkan tidak menganggu kepentingan para investor. Secara hukum pada investor kedudukannya sebagai pihak yang netral dan perlu mendapatkan perlindungan dari negara.

“Para pihak investor secara hukum kedudukannya sebagai pihak yang netral, perlu mendapat perlindungan dari negara,” kata Ahli Hukum Dr. Suhardi Somomoeljono dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Suhardi mengatakan, para investor perlu mendapatkan perhatian secara serius dari Pemerintah, agar memiliki garis kebijakan yang terukur, antara lain asas perlindungan pembangunan ekonomi dan proses penegakan hukum. Terpenting, persoalan sengketa itu jangan sampai menghambat pembangunan ekonomi nasional.

Munculnya persoalan di PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) didasari oleh gugatan Perdata yang diajukan oleh penggugat Burhanudin Leman Djaelani selaku Direktur Utama PT. ANI terhadap Hutomo Mandala Putra, PT. Bumi Nusa Permai (BNP) dan tergugat lainnya.

Dalam gugatannya, PT. ANI menilai perubahan Direksi, Komisaris dan perubahan pemegang saham di perusahaan tambang Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dianggap tidak sah. Hal itu disebabkan karena pihak tergugat PT. BNP tidak membayar utangnya kepada PT. ANI sebesar Rp30 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 564/PDT/G/2021/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis, 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Mochammad Djoenaidie dinyatakan tidak dapat diterima Niet Onvankelijke Verklaard atau NO.

Akibat terjadinya perselisihan antara para pemegang saham ditubuh PT. ANI, proyek pertambangan terancam terbengkelai dan ratusan karyawan mulai terancam menganggur disebabkan Kementerian ESDM mulai menghentikan sistem terkait perizinan PT. ANI, sehingga PT. ANI tidak dapat menjual hasil tambangnya. Pihak Investor, yang sudah menggelontorkan modal kepada dalam rangka investasi dan modal kerja, juga mulai terganggu.

Suhardi menambahkan, secara hukum proyek pertambangan Nikel itu tidak perlu dihentikan, demi kepentingan pembangunan ekonomi di daerah. Siapapun pihak yang nanti dinyatakan sebagai pemegang saham, Direksi maupun Komisaris berdasarkan putusan Pengadilan wajib secara hukum menjalankan proyek pertambangan nikel tersebut.

Senada dengan Suhardi, Pakar Hukum, Dr. Jayadi mengatakan, jika benar Pemerintah telah memblokir Minerba Online Monitoring System (MOMS) bisa berimbas pada kegiatan usaha PT. ANI dalam melakukan proyek pertambangan di wilayah Maba Halmahera Timur.

“Karena dapat mengancam pelaksanaan proyek tambang Nikel tersebut. Antara lain pihak perseroan tidak dapat menjual hasil tambang,” kata Jayadi kepada wartawan.

Jayadi mengatakan, lebih jauh lagi ribuan karyawan atau tenaga kerja lokal terancam tidak dapat bekerja. Tak hanya itu, pemasukan bagi negara juga terancam karena puluhan miliar pajak negara dan PNBP atas kegiatan usaha pertambangan tidak dapat disetorkan oleh PT ANI ke kas negara.

Jayadi juga berpendapat bahwa Pemerintah harus dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Penanaman Modal, dimana pemerintah wajib untuk menjamin kepastian dan keamanan bagi mitra atau investor PT. ANI yang telah melakukan penanaman modal (investasi). (Dewi)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru