BERITA SURABAYA – Eri Cahyadi mulai kehilangan pendukungnya jelang tahun politik 2024 mendatang.
Pasalnya, barisan Soekarnois yang jadi salah satu pendukung Eri Cahyadi di Pemilihan Walikota (Pilwali) 2020, kini sudah mencabut dukungan.
Pernyataan itu ditegaskan Ketua Barisan Soekarnois Surabaya Hadi Pranoto karena adanya Dewan Kesenian (DKS) tandingan buatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertimbangkan untuk mencabut dukungan dan mosi tidak percaya,” tegas Hadi Pranoto.
“Mestinya, Walikota menganggap DKS sebagai kekayaannya Kota Surabaya, kok diacak-acak seperti ini. Wali Kota ini lucu, kok bikin tandingan,” tambahnya.
Hadi menegaskan, DKS bersama puluhan organisasi lain bagian dari Barisan Soekarnois, saat mendeklarasikan dukungan terhadap pencalonan Eri cahyadi pada Pilwali 2020 Lalu.
“Boro-boro memberikan penghargaan ke barisan soekarnois. Ini malah merusak, menzalimi. DKS itu nggak malu-malu tuh menyatakan diri sebagai Barisan Soekarnois,” imbuhnya.
Ketua GMNI Surabaya 1978-1981 ini menilai, kebijakan Eri Cahyadi tersebut destruktif. Tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.
Bahka, lanjut Hadi, dipandang bertolak belakang dengan eks Walikota Tri Rismahrini (2010-2020) dan Bambang DH (2002-2010) yang sangat mendukung DKS.
“Seorang Walikota harusnya menjalankan perannya dengan baik. Harusnya dibantu untuk lebih luas kiprahnya DKS. Kasihlah fasilitas, kasihlah pendanaan, bukan merusak” ungkapnya.
Sebagai informasi, DKS tandingan dibentuk Eri dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 188.45/282/436.12/2022 tentang pembentukan tim yang membuat DKS versi baru.
Hadi menilai SK tersebut dikategorikan cacat hukum. Sebab, tidak disebutkan dalam konsideran bahwa DKS eksis sejak tahun 1971.
Dalam konsiderannya, tidak ada menimbang keberadaan DKS yang eksis sejak tahun 1971 dan diakui Walikota-walikota sebelumnya dan diakui DPRD Kota Surabaya serta seluruh masyarakat Surabaya.
“Sehingga, merupakan SK yang melanggar hukum dan melanggar AUPB atau asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Nining)