KAWALI Minta Pemkab Bekasi Tindak Perusahaan Pelaku Ekploitasi Air Tanah

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KAWALI Bekasi Raya: Yopi Oktavianto

Ketua KAWALI Bekasi Raya: Yopi Oktavianto

BERITA BEKASI – Kawasan Industri terbesar se-Asia Tenggara selalu diidentikan dengan Kabupaten Bekasi, ribuan pabrik dan atau perusahaan terdapat di tanah Kota Patriot julukan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun dari sekian banyaknya perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi terdapat puluhan bahkan ratusan perusahaan yang diduga masih menggunakan air tanah sebagai bahan dasar produksi selama mencari keuntungan perusahaannya.

“Bekasi ini Kota Industri, baik itu Industri Rumahan maupun Pabrikan, pasti mereka menggunakan air untuk kebutuhan komersilnya,” kata Yopi Oktavianto selaku Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Bekasi Raya kepada Matafakta.com, Senin (20/6/2022).

Diungkapkan Yopi, dari hasil investigasi Kawali Bekasi Raya diduga ada 17 perusahaan yang melakukan eksploitasi air tanah yang digunakan untuk produksi. Eksploitasi air tanah berdampak pada penurunan permukaan tanah dan kekeringan.

“Semestinya, perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan air diatas permukaan. Di daerah lain, kesadaran lingkungannya cukup tinggi, sehingga sudah banyak melakukan hal itu, tapi di Kabupaten Bekasi masih sedikit ditemukan. Padahal, Bekasi sudah dalam keadaan kritis air,” tegasnya.

Dikatakan Yopi, perusahaan Industri yang menggunakan air tanah secara besar-besaran di Kabupaten Bekasi mereka kebanyakan memanfaatkan izin yang ada dengan memperluas pengeboran, misalnya, dari satu sumur bor yang diizinkan menjadi lima sumur bor.

“Mereka menggunakan prinsip ‘darmaji‘, dahar lima ngaku hiji (yang diizinkan satu tapi pada kenyataannya mempunyai lima) atau bahkan lebih,” sindir Yopi.

Dari disitulah, lanjut Yopi pihaknya meminta agar perusahaan yang melakukan hal seperti itu segera menghentikannya, karena akan merusak air tanah di wilayah tersebut dan sebaiknya menggunaan air diatas permukaan yang menjadi salah satu potensi pendapatan daerah.

“Pemerintah seharusnya melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah di Kabupaten Bekasi, jika terbukti melakukan pelanggaran cabut izinnya dan berikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Yopi.

Lebih lanjut Yopi mengatakan, pemanfaatan air tanah ada kapasitas maksimumnya, sehingga penggunaan air tanah bisa terkontrol. Namun, karena keserakahan manusia, air tanah dikuras habis tanpa ada pengendalian.

“Ini jelas sudah melanggar UU No. 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air dan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Air Tanah yang telah mengatur hal itu,” imbuhnya.

Seharusnya, tambah Yopi, mereka memelihara keberadaan air tanah tersebut sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang merusak keseimbangan lingkungan,” pungkas Yopi. (Hasrul)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru