Kasus Obligasi, LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Uob Sekuritas Kay Hian

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Uob Kay Hian Sekuritas (PT. UKHS) atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait obligasi bodong dengan bukti Laporan Polisi (LP) bernomor: STTL/187/VI/2022/BARESKRIM, tertanggal 20 Juni 2022.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para korban sudah melayangkan surat somasi dengan harapan PT. UKHS, masih mau beretikat baik untuk memikirkan atau menyelesaikan kerugian para korban yang merasa tertipu obligasi bodong.

Namun, surat somasi yang dilayangkan LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para korban malah di somasi balik pihak PT. UKHS melalui Kuasa Hukumnya, Lucas, SH & Partners, sehingga LQ Indonesia Law Firm memutuskan untuk mempolisikan Dirut serta jajaran Direksi PT. UKHS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Advokat Leo Dentri, SH, MH selaku Co-Founder LQ Indonesia Law Firm mengatakan, PT. UKHS sebagai terlapor karena para para korban mentransfer uang mereka langsung kerekening PT. UOB Kay Hian.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

“Bukan hanya mentransfer, tapi mereka para korban juga membuka rekening di UOB Kay Hian Sekuritas Cabang UOB Kay Hian di Puri, Jakarta Barat,” terang Leo, Senin (20/6/2022).

Karena, sambung Leo, tidak ada etikat baik dari pihak PT. UKHS maka Senin 20 Juni 2022, LQ Indonesia Law Firm resmi membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap terlapor PT. UKHS beserta jajaran Direksinya.

“Hari ini, resmi kita laporkan YFT selaku Dirut, AFS dan WEC selaku Komisaris Utama. Karena tidak beretikat baik untuk menyelesaikan kerugian para korban,” ulasnya.

Menanggapi somasi balik dari PT. UKHS, Leo mengatakan, seharusnya Lucas, SH & Partners selaku Kuasa Hukum PT. UKHS tahu bahwa informasi yang diterima LQ Indonesia Law Firm dari korban dan tidak ada kepentingan pribadi, melainkan menjalankan tugas sebagai Advokat.

“Kami profesional kok. Jadi salah sasaran jika justru mensomasi balik LQ Indonesia Law Firm. Kami lawyer hanya menyampaikan kronologis dari belasan korban, bukan cuma 1 atau 2 korban lho,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Menurut Leo, dengan diterimanya laporan polisi secara tidak langsung sudah mematahkan dalil Kuasa Hukum PT. UKHS bahwa LQ Indonesia Law Firm memberitakan hoax, karena untuk membuat sebuah laporan polisi di Mabes Polri harus lah ada bukti awal dan indikasi Pidana.

“Petugas rekom di SPKT Mabes Polri sudah memeriksa berkas yang kami bawa atas dugaan penghelapan dan penipuan yang diduga dilakukan PT. UKHS. Jadi, biar hukum yang berproses dan kami tidak mau mendahului,” pungkasnya.

Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UKHS bermula sekitar dari tahun 2018 sampai 2021, dimana pada saat marketing atau sales dari pihak PT. UKHS Cabang Puri Jakarta Barat, menawarkan produk Perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT. UKHS.

Lalu, para nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dananya melalui PT. UKHS yang berjumlah 12 orang dengan total nilai sekitar Rp52 miliar yang ternyata hingga kini dana para korban selaku nasabah tidak dikembalikan sama sekali. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB