Tim Tabur Kejari Jakut Berhasil Eksekusi Terpidana Siato Yohanes

- Jurnalis

Minggu, 19 Juni 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejari Jakut Eksekusi Terpidana Siato Yohanes

Tim Tabur Kejari Jakut Eksekusi Terpidana Siato Yohanes

BERITA JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, meng-eksekusi terpidana, Sianto Yohanes di Jalan Beringin No. 84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali bertempat di Ruko Ito Dayo Service AC, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor: 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, terpidana Sianto Yohanes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan hukuman satu tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel, M. Sofian Iskandar Alam saat menjabat menyatakan, penyelesaian eksekusi perkara Pidana Umum (Pidum) maupun Pidana Khusus (Pidsus) menjadi prioritas.

“Jangan sampai ada lagi istilah ” tunggakan eksekusi ” karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya,” kata Atang.

Perbuatan terdakwa, Siato Yohanes, dilakukan saat menjabat sebagai Direktur PT. Karunia Indah Sejahtera (KIS) ikut dalam proses lelang di PT. Marina Ancol Green Hotel (MAGH), terkait pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel yang berada di Ancol Pademangan Jakarta Utara.

Dimana terdakwa, Sianto, memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang dan setelah terdakwa dinyatakan pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp18 miliar lebih dengan jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 sampai dengan 06 Juli 2013.

Terdakwa Sianto, telah menerima pembayaran dari PT. Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp15 miliar lebih, namun terdakwa meninggalkan proyek tersebut dan tidak menunjuk orang lain meneruskannya, sehingga proyek tersebut tidak berjalan, sehingga PT. MAGH harus kembali mengeluarkan biaya sebesar Rp10 miliar lebih untuk melanjutkan pekerjaan.

Dalam melakukan perbuatanya  terdakwa menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebagai salah satu dokumen persyaratan lelang pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel di PT. MAGH palsu, sehingga menimbulkan kerugian pada PT. MAGH sebesar Rp10 miliar lebih.

Tim Tabur Kejari Jakarta Utara bersama Jaksa Melda setelah melakukan penangkapan langsung membawa terpidana menuju Jakarta. Setelah tiba di Jakarta terdakwa di bawa menuju kantor Kejari Jakarta Utara yang selanjutnya di bawa menuju Lapas Cipinang Jakarta. (Dewi)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru