Selisih Uang Limbah Kardus Karyawan Alfamart Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Malang nasib seorang perempuan karyawan Alfamart (PT. Sumber Alfa Ria Trijaya), Upih Herawati (35) warga Babelan RT22/RW03, Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproses hukum sebagai Staff Finance pada PT. Sumber Alfa Ria Trijaya yang bergerak dibidang retail tersebut.

Saat ini, Upih Herawati ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terhitung, sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 yang disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Upih Herawati ditempatkan bekerja di Alfamart yang berlokasi di Jalan Industri Selatan VI Blok PP 6 Kawasan Industry Jababeka II Cikarang Kabupaten Bekasi dengan jabatan Kasir Peti Cash bulan Oktober 2014. Salah satu tanggung jawabnya merekap hasil penjualan kardus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Bambang Sunaryo, SH mengatakan, bahwa kliennya itu pada tanggal 07 April 2020, mendapat Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Metro Bekasi, berkaitan laporan dari pihak PT. Sumber Alfa Ria Trijaya.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Pada proses penyidikan Upih belum didampingi Kuasa Hukum. Upih diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, terkait selisih uang penjualan limbah kardus pada 24 Agustus – 8 September 2019,” terangnya, Jumat (10/6/2022).

Diakui Bambang, kesalahan Upih saat itu tidak menghitung ulang uang yang disetorkan dari sang pembeli limbah kardus sebelum diletakan didalam brankas, karena dirasa sudah rekanan cukup lama. Disitulah kesalahan Upih yang kini akan dijebloskan ke sel penjara.

“Upih sudah melaporkan kepada atasanya dan manager juga berusaha mencari selisih uang tersebut, tapi managernya tetap meminta Upih harus mengganti selisih uang sebesar Rp154 juta dan harus mengganti dalam waktu 1 minggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Kemudian, sambung Bambang, Upih dan pihak keluarga berusaha mencari pinjaman kesana kemari, namun tidak mendapatkan hasil. Upaya untuk meminta keringanan dari manager Alfamart itu pun tidak mendapatkan jawaban.

Akhirnya, keluarga Upih kembali berusaha mencari pinjaman, termasuk ke beberapa Bank namun hasilnya nihil.  Upih kemudian menemui Pimpinan Cabang dan melaporkan usahanya meminjam ke sana sini dan meminjam ke Bank tidak mendapatkan hasil.

Upih dengan itikad baik, berusaha untuk bertanggung jawab dengan cara mencicil Rp3 juta per bulan dengan posisinya sebagai Kasir Peti Cash. Namun permohonan itu ditolak dan malah Upih di PHK sepihak tanpa pesangon dan gaji selama 2 bulan tidak dibayar.

“Saat itu, dengan di PHK-nya, Upih pihak keluarganya mengira permasalahannya selesai. Namun perkiraan Upih itu meleset. Upih dilaporkan ke kepolisian untuk dijebloskan ke penjara,” pungkas Bambang. (Mul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB