BERITA BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Komisi II DPRD Kota Bekasi yang turun langsung sidak PT. Braja Mukti Cakra (PT. BMC) yang berlokasi di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dingin menanggapi persoalan limbah dan kelengakapan perizinan PT. BMC.
Kaitan hal itu, Komisi II DPRD Kota Bekasi, tidak menjawab saat dimintai keterangan awak media dan tanggapan terkait hasil sidak yang dilakukannya pada Kamis 14 April 2022 dugaan pencemaran Kali Bencong menyusul adanya laporan masyarakat bahwa air menghitam dan mengeluarkan bau tak sedap.
Begitu juga dengan pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum juga memberikan jawaban terkait kelengkapan perizinan seperti Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin dan memperbaharui Site Plane pada perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK RI) Jhonson Purba mengatakan, seharusnya kedua belah pihak baik itu Legislatif maupun Eksekutif pro-aktif menanggapi rekan media yang melakukan pungsi kontrolnya terhadap pembangunan Kota Bekasi.
“Ya, seharusnya ditanggapi dong. Kan awal mulanya ada sidak dari Komisi II DPRD Kota Bekasi yang berlanjut pada perizinan perusahaan tersebut kaitan dengan pemanggilan dari hasil sidak,” kata Jhonson, Kamis (9/6/2022).
Apalagi, sambung Jhonson, sidak awal adalah persoalan adanya laporan masyarakat terkait limbah yang diduga dari perusahaan tersebut yang masih menunggu hasil lab-nya sesuai keterangan Komisi II DPRD Kota Bekasi yang melakukan sidak ke lokasi perusahaan tersebut.
“Ya, wajar jika media bertanya hasil dan kelanjutannya, karena ini tentunya berkaitan dengan dampak lingkungan. Artinya ini tidak main-main dan itu ada Undang-Undangnya yang harus ditegakkan,” jelasnya.
Terlebih lagi, lanjut Jhonson, dari informasi media bahwa perusahaan tersebut ternyata atau disinyalir tidak memiliki salah satunya Amdal Lingkungan Hidup selain Piel Banjir, Amdal Lalin, termasuk perusahaan juga tidak pernah memperbaharui Site Planennya.
“Keberadaan perusahaan itukan harusnya bisa membantu pembangunan dari sektor perizinan juga membawa dampak positif bagi lingkungan seperti dana CSR, serap tenaga kerja dan sebagainya yang merupakan bagian dari pembangunan,” tuturnya.
Sebab, tambah Jhonson, informasi dari media juga bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut (PT. BMC red) yang bergerak dibidang Manufaktur dan Suku Cadang itu, tidak pernah dirasakan lingkungan setempat dimana perusahaan tersebut berusaha.
“Gimana mau menuju Kota Bekasi lebih baik kalau Legislatif dan Eksekutifnya tidak peka dalam menyikapi pemberitaan mitra media yang tengah menjalankan pungsi kontrolnya sebagai sumbangsi pembangunan,” pungkasnya. (Indra)
Sumber: Beritaekspres.com