BERITA JAKARTA – Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro (Polrestro) Bekasi, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 16:05 WIB di Kampung Pulo, Kapuk RT002/RW005, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, bahwa pelaku dendam terhadap korban N dan sempat terjadi keributan di jalan, karena motornya ditabrak dari belakang, sehingga pelaku tidak terima.
“Selanjutnya, tersangka melihat korban melintas di depan dagangan tersangka yang kemudian tersangka menghadang korban dengan mengacungkan pisau, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban tertusuk pisau,” kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, lanjut Zulpan, pelaku ditangkap setelah tim melakukan pencarian tersangka di tempat tinggal dan tempat kerja tersangka di Cikarang Utara, Bekasi sampai tim melakukan pencarian tersangka di rumah orang tua tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
“Sebelumnya ditemukan barang-barang milik tersangka berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan handphone yang digunakan oleh tersangka ditinggal di tempat Kakak Ipar tersangka di Cikarang Utara,” pungkasnya.
Dalam kejadian tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 Tthun. (Hasrul)