Menanti Ketegasan Petinggi Polri Terkait Kasus AKBP Raden Brotoseno

- Jurnalis

Minggu, 5 Juni 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP R. Brotoseno

AKBP R. Brotoseno

BERITA JAKARTA – Kepatuhan dan ketaatan penegak hukum konon sebagai panglima hukum di negara yang menjungjung tinggi hukum hanyalah sebuah dongeng pengantar tidur belaka.

Menilik slogan presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan) yang kerap disuarakan petinggi Polri laksana hanya sebuah kalimat tanpa makna.

Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana. Prof. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, kalau ada oknum polisi penegak hukum dan penyidik perkara korupsi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak dipecat sebagai polisi sulit diterima akal sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agak aneh dan janggal,” kata Prof. Mudzakir saat diminta tanggapan ihwal institusi Polri yang belum memecat AKBP Raden Brotoseno, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Wahyu Widada mengungkapkan, bahwa AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

“Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan,” kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022) lalu.

Mudzakir memberikan contoh putusan Majelis Hakim Tipikor yang melarang politisi tidak boleh ikut menjabat berdasarkan pemilihan selama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun setelah menjalani pidana.

“Nah kalau polisi masih tetap menjabat sebagai polisi yang berarti masih memiliki wewenang atas nama jabatannya sebagai polisi kan aneh,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

Ditambahkannya, Hakim, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Daerah, hingga Menteri serta pejabat lainnya melakukan tindak pidana korupsi langsung diberhentikan.

“Tetapi kenapa polisi tidak diberhentikan. Kan tidak fair dan tidak adil,” ujar lelaki yang kerap mondar mandir menjadi ahli pidana di Pengadilan.

Dan lebih aneh lagi, kata Mudzakir, Ketua KPK tidak berkometar sama sekali terkait dengan koleganya yang korupsi tetapi tidak dipecat.

“Seharusnya bersikap tegas, jelas dan netral. Kalau yang lain dipecat ya polisi juga dipecat sesuai dengan equality begore the law,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB