Menanti Ketegasan Petinggi Polri Terkait Kasus AKBP Raden Brotoseno

- Jurnalis

Minggu, 5 Juni 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP R. Brotoseno

AKBP R. Brotoseno

BERITA JAKARTA – Kepatuhan dan ketaatan penegak hukum konon sebagai panglima hukum di negara yang menjungjung tinggi hukum hanyalah sebuah dongeng pengantar tidur belaka.

Menilik slogan presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan) yang kerap disuarakan petinggi Polri laksana hanya sebuah kalimat tanpa makna.

Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana. Prof. Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, kalau ada oknum polisi penegak hukum dan penyidik perkara korupsi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak dipecat sebagai polisi sulit diterima akal sehat.

“Agak aneh dan janggal,” kata Prof. Mudzakir saat diminta tanggapan ihwal institusi Polri yang belum memecat AKBP Raden Brotoseno, Minggu (5/6/2022).

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Wahyu Widada mengungkapkan, bahwa AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

“Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan,” kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022) lalu.

Mudzakir memberikan contoh putusan Majelis Hakim Tipikor yang melarang politisi tidak boleh ikut menjabat berdasarkan pemilihan selama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun setelah menjalani pidana.

“Nah kalau polisi masih tetap menjabat sebagai polisi yang berarti masih memiliki wewenang atas nama jabatannya sebagai polisi kan aneh,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Ditambahkannya, Hakim, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Daerah, hingga Menteri serta pejabat lainnya melakukan tindak pidana korupsi langsung diberhentikan.

“Tetapi kenapa polisi tidak diberhentikan. Kan tidak fair dan tidak adil,” ujar lelaki yang kerap mondar mandir menjadi ahli pidana di Pengadilan.

Dan lebih aneh lagi, kata Mudzakir, Ketua KPK tidak berkometar sama sekali terkait dengan koleganya yang korupsi tetapi tidak dipecat.

“Seharusnya bersikap tegas, jelas dan netral. Kalau yang lain dipecat ya polisi juga dipecat sesuai dengan equality begore the law,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB