BERITA SUMBAR – “Sudah jatuh tertimpa tangga” kata – kata itulah yang kini dialami Hasaluddin Pakpahan yang kehilangan haknya berupa tanah miliknya seluas 6662 M2 berdasarkan alas hak SHM No.1734 warisan dari orang tuanya almarhum Baginda Saritaon Pakpahan yang berlokasi di Cengkeh 1, Jorong Sentosa, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Kepada awak media, Rahmat Hidayat Siregar, SH selaku Kuasa Hukum Hasaluddin Pakpahan mengungkapkan, persoalan itu bermula pada tahun 1985 karena tengah kesulitan ekonomi kliennya meminjam pakaikan tanah sawah tersebut secara lisan dan dengan itikad baik kepada almarhum Jadiatas berupa 22 emas.
“Dengan kesepakatan tanah sawah tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Jadiatas sampai bisa dibayar oleh klien kami uang gadai berupa 22 emas, maka sawah tersebut akan dikembalikan lagi kepada klien kami. Begitu kesepakatannya,” terang Rahmat, Sabtu (4/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, lanjut Rahmat, Desember 2007, klien kami bermaksud ingin menebus gadai 22 emas kepada almarhum Jadiatas dan sesampainya dirumah almarhum Jadiatas kemudian disarankan almarhum untuk hitung-hitungan dirumah anaknya, Linggoman Siregar yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pasaman.
“Sampai dirumah anak almarhum klien kami terkejut dan heran karena menurut Linggoman Siregar dan almarhum Jadiatas bahwa tanah sawah milik klien kami tersebut, telah mereka beli dari orang yang bernama Kotan Pakpahan,” jelasnya.
Saat itu juga, sambung Rahmat, klien kami minta ditunjukkan bukti Akta Jual Beli (AJB) tersebut akan tetapi tidak diperlihatkan oleh Linggoman Siregar dengan alasan bahwa AJB tersebut dipegang oleh orang yang bernama, Ismail Harahap.
“Klien kami bernama asli Hasaluddin Pakpahan dan memang panggilan sehari-hari Kotan Pakpahan tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut kepada siapapun, termasuk kepada almarhum Jadiatas ataupun Linggoman Siregar dan klien kami siap mempertanggung jawabkannya secara hukum dunia maupun akhirat,” tegasnya.
Laporan Dugaan AJB Palsu dan Perusakan Kebon Jagung Ditolak Polres Pasaman
Pada Senin 30 Mei 2022, kami selaku Kuasa Hukum Hasaluddin Pakpahan bersama masyarakat Kampung Congke hendak melaporkan pengrusakan kebun jagung seluas 4 lungguk oleh Linggoman Siregar dan keluarganya dan dugaan AJB palsu No. 173/AGR/1987 tertanggal 31 Agustus 1987 sesuai Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik yang diduga dilakukan, Linggoman Siregar anak almarhum Jadiatas.
“Dasar dari dugaan AJB palsu No. 173/AGR/1987 tertanggal 31 Agustus 1987 itu terbit lagi SHM No. 663 atas nama almarhum Jadiatas, sehingga objek sengketa terdapat sertifikat ganda yang diterbitkan BPN Kabupaten Pasaman selain sertifikat milik klien kami No. 1734 atas nama almarhum Baginda Saritaon Pakpahan,” ungkap Rahmat.
Ketika perusakan dan dugaan AJB palsu tersebut dilaporkan ke Polres Pasaman yang diterima petugas Rudi dan team diruang KBO, ditolak dengan lantang, karena sudah pernah diadukan di Polda Sumbar. Begitu juga terkait pengrusakan kebun jagung oleh Linggoman Siregar dan keluarganya juga ditolak, karena sudah pernah terjadi pada tahun 2019 waktu Rudi masih berdinas di Polsek Panti.
“Padahal, sudah jelaskan kejadian tahun 2019 berbeda dengan yang sekarang yaitu saat lahan sengketa digarap oleh Linggoman Siregar dan keluarganya. Klien kami hanya memasang sebuah plang di kebun miliknya tersebut dan tidak menimbulkan kerugian materil maupun materil,” jelasnya.
Masih kata Rahmat, untuk itu pihaknya selaku Kuasa Hukum, Hasaluddin Pakpahan yakni, Rahmat Hidayat Siregar, SH dan Muhammad Idris Hasibuan, SH, meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Barat atas klien kami Hasaluddin Pakpahan yang sulit untuk mendapatkan keadilan atas haknya yang diambil orang lain.
“Ya, mau gimana? waktu dilaporkan ke Polda saat mau diklarifikasi yang bersangkutan Linggoman Siregar malah pergi meninggalkan Polda dan tidak ada lagi kelanjutan meski sudah berulang kali dikonfirmasi. Dilaporkan ke Polres Pasaman juga ditolak dengan berbagai macam alasan,” tuturnya.
Ditambahkan Rahmat, apa karena yang bersangkutan salah satu pejabat daerah mengingat Linggoman Siregar merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pasaman, sehingga memiliki pengaruh besar berbeda dengan klien kami yang hannya sebagai masyarakat biasa yang menuntut haknya.
“Kami minta perlindungan Bapak Kapolda Sumbar atas klien kami Hasaluddin Pakpahan. Segera porses laporan klien kami terkait AJB palsu yang diduga dibuat Linggoman Siregar anak dari almarhum Jadiatas yang mengambil tanah hak milik klien kami,” pungkas Rahmat. (Mul)
Sumber: Beritaekspres.com