BERITA JAKARTA – Masih dipertahankannya mantan narapidana korupsi AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri, kontan menimbulkan polemik, karena masyarakat ingin tubuh Polri bersih dari pelaku korupsi.
Pasalnya, putusan sidang kode etik profesi Polri yang digelar Oktober 2020 silam, AKBP Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.
“Putusan ini tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal. Karena sifatnya institusional, maka pernyataan Kompolnas bahwa putusan tersebut bukan di era Kapolri Jenderal Sigit tidaklah tepat,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin kepada Matafakta.com, Sabtu (4/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Hasanuddin, siapapun Kapolrinya akan terikat pada keputusan tersebut. Pendapat tersebut lebih bertendensi melindungi personal Kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi yang final dan mengikat.
“Sehingga, jalan keluar untuk menyelesaikan polemik ini adalah AKBP Brotoseno dengan legowo demi nama baik institusi Polri adalah mengundurkan diri,” pungkasnya. (Sofyan)