Polemik Tanah Wakaf, Pakar Hukum: Kades Lambang Sari Harusnya di Non-Aktifkan

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, masih menanggapi polemik tanah wakaf di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disertifikat nama pribadi Kepala Desanya, Pipit Haryanti.

“Itu kejahatan membuat sertifikat tanah Desa atas namanya sendiri sama dengan mengambil harta negara dan bisa dikualifikasi juga sebagai korupsi. Harus diproses ke penegak hukum, termasuk KPK,” tegas Fickar dikutif dari laman Beritaekspres.com, Jumat (3/6/2022).

Terlebih lagi, sambung Fickar, kabar yang beredar dan adanya surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa beberapa ribu meter lokasi lahan wakaf tersebut akan terkena proyek pembebasan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2 B.

“Kalau benar adanya rencana dari Kementerian PUPR terkait lokasi tersebut pastinya berkorelasi supaya dirinya yang akan menerima ganti rugi padahal itu asset Desa atau Negara. Jadi jelas ini korupsi,” ulasnya.

Ditambahkan Fickar, benar aset Desa itu kewenangannya ada di Desa, tetapi bukan pribadi Kepala Desa. Harta Desa sebagai badan hukum artinya masyarakat Desa pun punya hak.

“Prilaku Kades itu jelas korupsi atau paling tidak menggelapkan asset Desa dan sanksi hukumnya pidana dan administratif harus di non-aktifkan jika masih aktif,” pungkasnya.

Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Alasan Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk nantinya ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lapor! Ada Skandal Baru Nikel Rugikan Negara Rp3,7 Triliun di Sultra

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari.

Terkait asset Desa juga terjadi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan yang menetapkan mantan Kepala Desa Petapen, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Periode 2003-2015, M. Slamet sebagai tersangka dalam perkara menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah disita Kejaksaan pada, Kamis 31 Maret 2020.

Selain ditetapkan tersangka, M. Slamet juga DPO karena mangkir dari panggilan penyidik Kejari Bangkalan yang diam – diam menjual 3 bidang Tanah Kas Desa seluas 5000 M2 senilai Rp5 miliar yang sudah dirubah menjadi nama pribadi atau perorangan, bukan atas nama Desa. Salah satu bidang 1.280 M2, terkena proyek akses jembatan Suramadu.

Begitu juga yang terjadi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo penjualan asset Tanah Kas Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending seluas 0.513 M2 yang telah dijual belikan oleh mantan Kades Rohmad seharga Rp415 juta kepada Robani yang mengaku membeli tanah tersebut dalam keadaan sudah bersertifikat atas nama pribadi, bukan Desa. (Hasrul)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: