BERITA BEKASI – Meski keberadaan PT. Braja Mukti Cakra (BMC) yang berlokasi di Harapan Jaya, Kota Bekasi sejak tahun 1990, ternyata PT. BMC disinyalir belum sepenuhnya mengikuti aturan Pemerintah Daerah seperti Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin dan memperbaharui Site Plane.
Sumber mengungkapkan, bahwa PT. BMC sendiri saat ini baru mengejar kepengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) setelah adanya sidak Komisi II DPRD Kota Bekasi yang sebelumnya menyoal adanya limbah di Kali Bencong.
“Pihak PT. BMC baru mau mengurus itu setelah adanya sidak dari Komisi II DPRD Kota Bekasi pada 14 April 2022 lalu menindak lanjuti laporan masyarakat terkait limbah,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan ini, Jumat (3/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber mengaku, tidak mengetahui hasil sidak dari Komisi II DPRD Kota Bekasi yang turun langsung ke lokasi PT. BMC, terkait dugaan pencemaran Kali Bencong berdasarkan adanya aduan dari masyarakat tersebut.
“Ya, sampai sekarang hasilnya kita ngak tahu. Tapi yang pasti setelah itu pihak PT. BMC langsung melakukan pengurusan. Kalau sekarang mereka lagi kejar ngurus KRK. Lah, KRK-nya belum ada gimana perizinan yang lain,” sindir sumber.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Bekasi turun melakukan sidak ke PT. Braja Mukti Cakra (PT. BMC) yang berlokasi di Harapan Jaya, Bekasi Utara, terkait pencemaran Kali Bencong yang disinyalir bersumber dari aktivitas Perusahan manufaktur suku cadang tersebut.
“Kami sudah sidak, melihat langsung saluran pembuangan PT. BMC di Harapan Jaya, Bekasi Utara. Hal itu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah di Kali Bencong,” ujar Arif kepada awak media pada, Kamis 14 April 2022 lalu.
Dikatakan Arif, saat Komisi II DPRD Kota Bekasi, melakukan sidak, terlihat saluran pembuangan limbahnya sudah dibersihkan. Meski begitu, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan tetap memanggil pihak PT. BMC dengan membawa semua dokumen terkait pengelolaan limbah.
Sementara itu, Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, menyeggel PT. BMC yang disinyalir tidak memiliki izin seperti Piel Banjir, Amdal Lingkungan Hidup, Amdal Lalin dan Site Plane.
“Ruang Tata Kota sesuai PP No. 21 Tahun 2021, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Lingkungan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Aji.
Selain itu, keberadaan PT. BMC di Harapan Jaya Kota Bekasi dinilai tidak membawa harapan baru atau terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga atau masyarakat setempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2011, Pemerintah Kota Bekasi.
“Warga setempat juga tidak pernah merasakan adanya CSR Perusahaan PT. BMC sebagai tanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan,” pungkasnya. (Edo)