BERITA BEKASI – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi bersama anggotanya, Hendra Cipta Dinata mendatangi PT. Hab Dong Indo di Kawasan MM2100.
Hal tersebut dilakukan olehnya untuk menindaklanjuti adanya laporan pengaduan resmi dari salah satu Karyawan perusahaan itu kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada 29 April 2022 lalu, terkait tentang sistem waktu kerja yang melebihi batas waktu dan pengupahan.
Kepada Matafakta.com, Rusdi Haryadi mengatakan, bahwa hasil pertemuannya dengan pihak Human Resource Development (HRD) PT. Hab Dong Indo melakukan klarifikasi dan pihak perusahaan mengakui sudah menyalahi aturan tentang sistem kerja yang melebihi batas waktu, serta pengupahan yang tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah mengatakan kepada pihak manajemen PT. Hab Dong Indo agar perusahaan harus menyelesaikan permasalahannya terhadap pihak karyawan yang mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap Rusdi, Rabu (2/6/2022).
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, sambung Rusdi dirinya berharap agar pihak perusahaan tidak melakukan tindakan upaya yang berlarut larut, apalagi sampai melakukan upaya hukum, buang – buang waktu.
“Intinya, sekali lagi kami selaku Legislatif berharap agar perusahaan PT. Hab Dong Indo agar bisa secepatnya melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ingatnya.
Sebelumnya, Rusdi Menerangkan, PT. Hab Dong Indo, disidak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat pada Selasa 19 April 2022 lalu, terkait laporan yang sama.
Karyawan PT. Hab Dong Indo, Reni Ekawati pihak yang telah mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, PT. Hab Dong Indo telah merugikan dirinya selaku karyawan.
“Selama bekerja dua tahun sejak januari 2021 sampai sekarang upah lembur atau kelebihan jam kerja belum terbayarkan,” ungkap Reni.
Seharusnya, kata Reni, kita kerja tujuh jam, di sini malah sepuluh jam, seharusnya dalam satu minggu 40 jam dan malah lebih.
“Hal ini terjadi sejak Januari 2021 yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Kita di PT. Hab Dong Indo ada sekitar 149 orang yang bernasib sama dengan saya,” terang Reni.
Reni mengungkapkan, pihaknya sempat di minta untuk menyerahkan pekerjaan, namun belum ada pembicaraan akan pemecatan dirinya oleh HRD.
“Saya rasa itu konsekuensi saya atas laporan yang saya adukan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja,” tutupnya. (Hasrul/Adv)