Manajer PT. MLI Buat Sujel Impor Baja di Rental Pramuka

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka T Manager PT, MLI

Tersangka T Manager PT, MLI

BERITA JAKARTA – Luar biasa ternyata pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) impor baja di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diduga hanya dilakukan dirental Pramuka Jakarta Timur.

Usut punya usut, ternyata Sujel impor baja yang dibuat di rental Pramuka yang disinyalir palsu itu, diduga dilakukan atau dibuat oleh seorang Manajer di PT. Meraseti Logistik Indonesia (MLI) berinisial T.

Akhirnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan T sebagai tersangka pemalsuan Sujel dalam perkara dugaan korupsi impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021.

Penetapan T Manager PT. MLI sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP– 25/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan, peran terduga T dalam perkara ini, bekerjasama dengan BHL.

“BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Sujel di Jalan Pramuka Jakarta Timur dan setelah dipalsukan tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan melakukan impor besi atau baja.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Tersangka T, tambah Ketut, adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, T dilakukan penahanan di Rutan Salemba, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB