BERITA JAKARTA – Luar biasa ternyata pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) impor baja di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diduga hanya dilakukan dirental Pramuka Jakarta Timur.
Usut punya usut, ternyata Sujel impor baja yang dibuat di rental Pramuka yang disinyalir palsu itu, diduga dilakukan atau dibuat oleh seorang Manajer di PT. Meraseti Logistik Indonesia (MLI) berinisial T.
Akhirnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan T sebagai tersangka pemalsuan Sujel dalam perkara dugaan korupsi impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan T Manager PT. MLI sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP– 25/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan, peran terduga T dalam perkara ini, bekerjasama dengan BHL.
“BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya, Senin (30/5/2022).
Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Sujel di Jalan Pramuka Jakarta Timur dan setelah dipalsukan tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan melakukan impor besi atau baja.
Tersangka T, tambah Ketut, adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, T dilakukan penahanan di Rutan Salemba, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Sofyan)