Manajer PT. MLI Buat Sujel Impor Baja di Rental Pramuka

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka T Manager PT, MLI

Tersangka T Manager PT, MLI

BERITA JAKARTA – Luar biasa ternyata pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) impor baja di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diduga hanya dilakukan dirental Pramuka Jakarta Timur.

Usut punya usut, ternyata Sujel impor baja yang dibuat di rental Pramuka yang disinyalir palsu itu, diduga dilakukan atau dibuat oleh seorang Manajer di PT. Meraseti Logistik Indonesia (MLI) berinisial T.

Akhirnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan T sebagai tersangka pemalsuan Sujel dalam perkara dugaan korupsi impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021.

Penetapan T Manager PT. MLI sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP– 25/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan, peran terduga T dalam perkara ini, bekerjasama dengan BHL.

“BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Sujel di Jalan Pramuka Jakarta Timur dan setelah dipalsukan tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan melakukan impor besi atau baja.

Tersangka T, tambah Ketut, adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, T dilakukan penahanan di Rutan Salemba, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB