BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengadili kasus dugaan “Jin Buang Anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi yang mengagendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi Kuasa Hukum Edy Mulyadi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/5/2022).
Pantauan Matafakta.com, diruang persidangan HM. Hatta Ali ada seorang pria pengunjung sidang tampak santai menggunakan “sandal jepit” dengan kamera yang tergantung dilehernya.
Namun, belum dapat dipastikan status pria tersebut, apakah dari kelompok jurnalis yang tengah meliput atau pendukung terdakwa, Edy Mulyadi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, tak terlihat Petugas Keamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Pusat yang menegur pengunjung sidang yang dinilai kurang sopan dan kurang menghormati lembaga Pengadilan.
Dalam ruang persidangan, terlihat petugas Kepolisian yang tengah bersiaga untuk mengantksipasi hal yang tidak diinginkan.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa 24 Mei 2022 lalu pria itu juga kerap menggunakan sandal jepit namun lagi-lagi tidak ada petugas yang menegur.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam aturan Perma itu terdapat sejumlah larangan bagi orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan termasuk menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi.
Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai bunyi Pasal 4 ayat (14). (Sofyan)