Di PN Jakpus Ada Pengunjung Sidang Bebas Pakai “Sandal Jepit”

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung Sidang Pakai Sandal Jempit

Pengunjung Sidang Pakai Sandal Jempit

BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengadili kasus dugaan “Jin Buang Anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi yang mengagendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi Kuasa Hukum Edy Mulyadi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/5/2022).

Pantauan Matafakta.com, diruang persidangan HM. Hatta Ali ada seorang pria pengunjung sidang tampak santai menggunakan “sandal jepit” dengan kamera yang tergantung dilehernya.

Namun, belum dapat dipastikan status pria tersebut, apakah dari kelompok jurnalis yang tengah meliput atau pendukung terdakwa, Edy Mulyadi?

Meski demikian, tak terlihat Petugas Keamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Pusat yang menegur pengunjung sidang yang dinilai kurang sopan dan kurang menghormati lembaga Pengadilan.

Dalam ruang persidangan, terlihat petugas Kepolisian yang tengah bersiaga untuk mengantksipasi hal yang tidak diinginkan.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa 24 Mei 2022 lalu pria itu juga kerap menggunakan sandal jepit namun lagi-lagi tidak ada petugas yang menegur.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Dalam aturan Perma itu terdapat sejumlah larangan bagi orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan termasuk menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi.

Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai bunyi Pasal 4 ayat (14). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB