Perdata Dipaksakan Pidana Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jonri Simanjuntak, SH (Kiri) Dengan Percaya, SH (Kanan)

Foto: Jonri Simanjuntak, SH (Kiri) Dengan Percaya, SH (Kanan)

BERITA JAKARTA – Melalui pledoi atau pembelaan, Kuasa Hukum, Jonri Simanjuntak, SH meminta agar Mejelis Hakim Pimpinan Tumpanuli Marbun dan dua Hakim Anggota, Rudi Abbas dan Budiarto, membebaskan terdakwa Adnan Akbar dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntutn Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (27/5/2022).

“Dakwaan Jaksa terkait dugaan penipuan hingga menuntut kliennya Adnan Akbar selama 3 tahun penjara tidak terbukti. Tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang berlebihan dan perkara yang dipaksakan,” tegas Jonri kepada Matafakta.com, Senin (30/5/2022).

Dimana perkara itu, sambung Jonri, merupakan perkara Perdata antara terdakwa Adnan Akbar dan sejumlah pihak, termasuk pihak pelapor yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unsur perkaranya Perdata, terkait bisnis jual beli BBM Solar namun oleh Jaksa yang memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa Adnan Akbar dihukum terbukti bersalah melakukan Penipuan,” jelas Jonri yang didampingi rekannya, Percaya, SH.

Dikatakan Jonri, dalam dakwaan Jaksa pelapor mengalami kerugian sebesar Rp665.600 juta rupiah lebih. Darimana Jaksa mengambil angka tersebut, padahal dalam BAP kerugian PT. Jagad Energy (JE) sebesar Rp660.8000 juta rupiah lebih.

“Disisih lain, pengakuan Hasan dan Djin Rusung menyebut kerugian dari PT. Jagad Eneregy sekitar Rp800 juta rupiah, sehingga dari tiga nila nominal yang tertera di BAP yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa dalam pembuktiannya menjadi eror in pesona alias kabur,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Jonri, tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipersidangan haruslah ditolak atau gugur demi hukum.

“Sebagaimana fakta bahwa hubungan bisnis jual beli BBM Solar antara terdakwa dan pihak PT. Jagat Energi, sudah melakukan pembayaran sebesar Rp544 juta rupiah sebagaimana bukti yang diserahkan pihak terdakwa di dalam persidangan,” ungkap Jonri.

Bertentangan Dengan Fakta Hukum

Menurut Jonri, apa yang dibuktikan Jaksa tersebut bertentangan dengan fakta hukum di persidangan karena para saksi yang dihadirkan dalam persidangan jelas – jelas tidak berkompeten sebgai pelapor maupun saksi.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Saksi Hasan sebagai pelapor tidaklah sebagai Direktur PT. Jagad Energy, namun hanya sebagai Kepala Cabang yang seharusnya ada surat kuasa melaporkan dari Direktur PT. Jagad Energy,” tegasnya.

Sehingga Hasan ungkap Jonri yang disebut sebut sebagai korban seharusnya tidak berkompeten melakukan pelaporan terhadap kliennya Adnan Akbar sebagaimana fakta dipersidangan pelapor Hasan tidak menerima atau tidak memiliki kuasa dari Direktur PT. Jagad Enegy.

“Maka apa yang dilakukan Hasan bertentangan dengan UU PT No. 40 tahun 2007, Pasal 1 angka (5), Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 99. Oleh sebab itu, segala tuntutan Jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP atau melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP,” ulasnya.

Menurut Jonri, sesuai Pasal 1 butir 27 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Untuk itu, segala prodak yang salah maka tuntutan juga salah dan tidak berdasar.

“Kami berpendapat, bahwa Jaksa telah melakukan perbuatan melawan Pasal 8 ayat (4) Undang – Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Dalam UU itu, disebutkan, Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma – norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Demikian juga disebutkan Pakar Hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya pembahasaan permasalahan dan penerapan KUHAP pemeriksaan sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang tertuang dalam terbitan Sinar Grapika edisi kedua halaman 290.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Buku pembahsan permasalahan dan penerapan KUHAP Pasal 185 ayat (6) menuntut kewaspadaan Hakim, untuk sungguh-sungguh memperhatikan, persesuaian antara keterangan saksi, persesuaian saksi dengan alat bukti serta alasan saksi memberikan keterangan,” imbuhnya.

Keterangan Hasan Sebagai Pelapor PT. Jagad Energy Bertentangan Dengan UU

Bahwa dari keterangan Hasan sebagai pelapor dari PT. Jagad Energy bertentangan dengan UU PT. Nomor: 40 tahun 2007 Pasal 1 angka (5), Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 99, karena tidak bisa menunjukkan Kuasa dari Direktur PT. Jagad Energy.

Selain itu, saksi Djin Rusung, Kristianto Suteja, Winardy, Zenobia dan Mohammad Nasir, tidak memiliki legalitas standing atau identitas sebagai Karyawan PT. Jagad Energy yang bertentangan dengan UU PT. Nomor: 40 tahun 2007 Pasal 1 angka (5), Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 99 dan Pasal 1 butir 26 KUHAP, Pasal 1 butir 27 KUHAP.

“Karena, semua saksi tersebut tidaklah sebagai saksi karena tidak mempuyai legalitas sebagai Karyawan PT. Jagad Energy,” ungkap Jonri lagi.

Masih kata Jonri, maka dari uraian tersebut diatas sudah jelas bahwa terdakwa tidak ada unsur, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Oleh karena, tambah Jonri, semua unsur dakwaan primair yang disampaikan Jaksa sebagaimana unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti, maka Majelis Hakim haruslah membebaskan Adnan Akbar dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa dan menyatakan terdakwa Adnan Akbar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Membebaskan terdakwa Adnan Akbar dari dakwaan tersebut (Vrispraak), karena tidak sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, melepaskan terdakwa Adnan Akbar dari semua tuntutan hukum (Onstlaag van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” pungkas Jonri. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB