Kejari Jakpus Gelar Pemusnahan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah, periode Januari hingga Desember tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar, SH, MH yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Bima Suprayoga, SH, Mhum beserta para Kasi dan Jaksa.

Hadir dalam giat pemusnahan itu, Polres Jakarta Pusat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dihadapan para pewarta Bima mengatakan, bahwa pembakaran barang bukti hasil kejahatan merupakan wujud komitmen Penuntut Umum untuk melaksanakan perintah Pengadilan Jakpus.

“Ini merupakan terkad kami berdasarkan perintah Pengadilan untuk merampas dan memusnakan barang bukti hasil kejahatan,” terang Bima, Senin (30/5/2022) di halaman kantor Kejari Jakpus.

Selain itu, tambah Bima, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dan pemusnahan dilakukan secara transparan

“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan,” tandasnya. (Sofyan)

Barang bukti yang dimusnahkan dari 393 perkara pidana:

1.Kokain: 122,2 gram

2.Ganja: 11.810,0716 gram

3.Sabu-sabu: 13.164,3092 gram

4.Tembakau sintetis: 1.628,6642 gram

5.Pil ekstacy: 2.632 Butir

6.Obat terlarang lainnya: 2.352 butir

7.Handphone: 1 dooz besar

8.Timbangan elektrik, alat hisap: 1 dooz besar

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB