AKMI Desak Pemerintah Kota Bekasi Segel PT. BMC

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

BERITA BEKASI – Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyeggel PT. Braja Mukti Cakra (BMC) yang beralamat di Harapan Jaya, Kota Bekasi yang disinyalir tidak sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan tidak sesuai dengan Site Plane dan tidak adanya Amdal dari Lingkungan hidup.

Kepada Matafakta.com, Koordinator AKMI, Aji mengatakan, berdasarkan kajian dan fakta dilapangan PT. BMC menuai berbagai macam masalah yang melingkupi izin Ruang Tata Kota. Salah satunya, kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Ruang Tata Kota sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021, kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya, Senin (30/5/2022).

Selain itu, lanjut Aji, keberadaan PT. BMC di Harapan Jaya Kota Bekasi, tidak membawa harapan baru atau terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga atau masyarakat setempat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 yang memproritaskan yang ber KTP Kota Bekasi.

“Dalam Perda itu, Pasal 11 ayat (1) prioritas yang KTP Kota Bekasi dan ayat (2), sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan memperioritaskan pada warga yang berdomisili di sekitar perusahaan sekurang kurangnya 60 persen dari tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, tambah Aji, warga setempat juga tidak pernah merasakan adanya Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebagai tanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.

“Dengan ini, kami dari AKMI menyatakan sikap, segera tutup PT. BMC jika yang menjadi dugaan kami memang benar bahwa PT. BMC tersebut, tidak mengantongi izin pembangunan seperti Amdal,” ulasnya.

Kedua, tambah Aji, pihaknya meminta kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk segera menyidak dan melakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor perizinan.

“Terakhir ke-tiga, kami meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat Kota Bekasi. Kami tunggu gerakan dari Dinas terkait,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB