Polemik Tanah Wakaf, Pakar Hukum: Harusnya Atas Nama Desa, Bukan Kepala Desa

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

BERITA BEKASI – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya wakaf tanah itu tidak diatasnamakan pribadi Kepala Desa, karena Kepala Desa bukan subjek hukum guna menghindari indikator penyelewengan.

Hal itu, dikatakan Fickar menanggapi polemik lahan wakaf yang terjadi di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini.

“Harusnya wakaf itu tidak diatasnamakan pribadi Kepala Desa, jadi seolah-olah milik pribadi, langsung aja kepada Desa,” terang Fickar menanggapi, Sabtu (28/5/2022).

Dikatakan Fickar, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, Desa adalah Badan Hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga langsung saja dinamakan Desa, bukan nama pribadi Kepala Desa.

“UU tentang Penerintahan Daerah, Desa adalah subjek hukum mandiri. Artinya Desa bisa mempunyai hak dan kewajiban. Jadi subjek hukum itu Desa, bukan Kepala Desa,” tandasnya.

Sementara itu, Penulis Buku Wakaf Agraria Mohammad Shohibuddin dalam diskusi “Buku Wakaf Agraria” mengatakan, Negara tidak bisa menjadi Wakif secara langsung, tapi Pemerintah bisa memberikan hak atas tanah, baik Lembaga maupun Perorangan.

Shohib juga mengatakan, bahwa Negara tidak memiliki tanah berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, hubungan Negara dengan tanah adalah ‘menguasai’. Artinya, Negara bukan pemilik tanah alias super-tuan tanah.

“Namun, ada mekanisme lain Negara dalam memberikan tanah wakaf caranya bisa dengan memberikan hak tanah kepada Badan Wakaf Indonesia melalui mekanisme pemberian HGU untuk kepentingan wakaf agrarian,” tulisnya.

Sebelumnya, asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan itu, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam “Jati Adnan” menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Menurut Pipit selaku Kades, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif sebagai yang mewakafkan dan Nazir atau Pengelola sekarang sifatnya hanya sementara. Rapat berikutnya atau yang akan datang baru menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” pungkas Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari. (Hasrul)

 

Sumber: Beritaekspres.com

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB