BERITA JAKARTA – Dugaan “olah tanah” yang dilakukan sejumlah oknum lintas lembaga dalam kasus mafia tanah di Cipayung semakin terang benderang. Pasalnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah memeriksa para saksi.
Saksi yang diperiksa diantaranya, US (saksi persidangan perkara perdata gugatan tanah Pertamina), RP (Panitera PN Jaktim), DS (anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya) dan AH (Pengacara).
Tak hanya itu, Duta Besar (Dubes) Papua Nugini dan Kepulauan Solomon berinisial ANS pun turut terperiksa. Pasalnya, ANS dan para saksi lainnya disebut-sebut terciprat pembagian uang hasil eksekusi tanah milik PT. Pertamina ke beberapa pihak sejumlah Rp244,6 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data dan dokumen, tim penyidik juga memperoleh sebuah fakta adanya dokumen yang tidak benar sebagai identitas pemilik tanah dan alas hak tanah Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur,” ujar Ashari Syam Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, dari bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data dan dokumen maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya. (Sofyan)






