Soal Wakaf Lahan TPU, Kades Lambang Sari Pipit Haryanti Tuai Polemik

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Alasan penyelamatan asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam Jati Adnan menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Dalam klarifikasinya, 14 Mei 2022, Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti menjelaskan bahwa namanya adalah sebagai Wakif atau pihak yang mewakafkan. Sementara Nazir-nya atau pengelola sementara dua nama berinisial “MYH dan AS merupakan staff Desa tanpa melalui musyawarah para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, RT dan RW.

Pipit beralasan, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf, karena Nazir atau Pengelola yang ditentukan sementara maka rapat yang akan datang menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” kata Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari.

Sebelumnya, salah satu Tokoh Masyarakat, H. Nalib Zainudin mengatakan, meski tujuannya baik, tapi langkah itu dinilai kurang tepat karena mengatasnamakan pribadi Kepala Desa. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakif, haruslah perseorangan atau Organisasi atau Badan Hukum.

“Masalahnya adalah, Pemerintah Desa membuat surat berupa lahan bekas Perkebunan PT. Cibitung yang di wakafkan atas nama pribadinya tanpa ada musyawarah dengan para Tokoh. Setelah ramai barulah mau musyawarah. Prosesnya sudah berjalan duluan,” kata H. Nalib saat berbincang ringan dengan awak media, Jumat (27/5/2022).

Dikatakan H. Nalib, pada dasarnya masyarakat Desa Lambang Sari sangat setuju lahan makam Jati Adnan dijadikan sertifikat selama hal itu dipergunakan untuk kepentingan umum. Wakaf merupakan harta milik pribadi yang diserahkan kepada perorangan, Lembaga atau Institusi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

“Harus di rubah nama Wakif dan Nazir sesuai keinginan masyarakat. Saya rasa itu sangat bijak, agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Tempat makam juga ada untuk pribadi, umum dan komersil,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB