6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diadili

- Jurnalis

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH, MH

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH, MH

BERITA JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando di Kawasan Gedung DPR MPR RI pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Pasalnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka ke hadapan penuntut umum untuk segera diadili.

“Rabu 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa untuk disidangkan,” terang Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (26/5/2022).

Ada 6 tersangka, lanjut Ginting sapaan akrabnya yang dilimpahkan beserta barang bukti yakni, tersangka 1. Komar BIN Rajum, 2. Al Fikri Hidayatullah, 3. Marcos Iswan, 4. Abdul Latip, 5. Dhia Ul Haq dan 6. Muhannad Bagja.

Ke-6 tersangka tersebut, sambung Ginting diduga telah melakukan kekerasan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka yang terjadi ditengah aksi mahasiswa beberapa waktu lalu didepan Gedung DPR MPR RI.

Baca Juga :  MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

“Atas perbuatannya tersebut, ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk kepentingan penuntutan pidana maka ke-6 para tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB