BERITA JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando di Kawasan Gedung DPR MPR RI pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pasalnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka ke hadapan penuntut umum untuk segera diadili.
“Rabu 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa untuk disidangkan,” terang Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (26/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada 6 tersangka, lanjut Ginting sapaan akrabnya yang dilimpahkan beserta barang bukti yakni, tersangka 1. Komar BIN Rajum, 2. Al Fikri Hidayatullah, 3. Marcos Iswan, 4. Abdul Latip, 5. Dhia Ul Haq dan 6. Muhannad Bagja.
Ke-6 tersangka tersebut, sambung Ginting diduga telah melakukan kekerasan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka yang terjadi ditengah aksi mahasiswa beberapa waktu lalu didepan Gedung DPR MPR RI.
“Atas perbuatannya tersebut, ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk kepentingan penuntutan pidana maka ke-6 para tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” pungkas dia. (Sofyan)