Pensiunan Juru Sita PN Jakut Bantah Tandatangan Surat Sita Jaminan

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Fakta Sarman

Saksi Fakta Sarman

BERITA JAKARTA – Pesidangan perkara terdakwa Herman Yusuf terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mencari pembuktian yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira, SH, mendakwa Herman Yusuf dengan Pasal 167 KUHP.

Diketahui, perkara Herman Yusuf sebelumnya juga sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama yakni, Pasal 167 KUHP dengan pelapor yang sama Suseno Halim pada tahun 2013 lalu. Meski perkara ini telah memiliki hukum tetap (inkrah) namun bisa kembali disidangkan.

Perkara Herman Yusuf, Selasa 24 Mei 2022 sudah sampai pada pemeriksaan keterangan saksi fakta Sarman pensiunan PNS Juru Sita PN Jakarta Utara yang terungkap adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan dua Hakim Anggota, H. Simarmata dan Bukoro.

Keterangan saksi Sarman dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Dyofa Yudistira mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan seperti barang bukti surat yang tertera berupa foto copy di dalam berkas JPU kasus perkara pidana antara Susesno Halim dengan Herman Yusuf.

Bukti Surat Sita Jaminan

“Tandatangan yang ada dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut bukan tanda tangan saya. Berita Acara Sita harus melampirkan dan melekat surat penetapan berkas. Dan saya tidak pernah satu tim dengan Juru Sita Didik Ika Karana dan Nanik Rosida sebagaimana tertera dalam berkas Berita Acara Sita tersebut,” jelas Sarman selaku saksi fakta.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Herman Yusuf, Aidi Johan mengatakan, saksi yang dihadiri adalah saksi fakta yang tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan. Penanganan perkara Aquo ini, adanya dugaan unsur nebis in idem. Artinya perkara yang sama tidak dapat dituntut dua kali.

Sebagaimana, kata Aidi Johan, nomor perkara yang ke dua saat ini disidangkan, teregistrasi perkara Nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr, Pasal 167 KUHP, terdakwa Herman Yusuf dan berkas perkara yang pertama teregister Nomor 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr.

“Perkara pertama sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebagaimana amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Onslag Van vervolging atas laporan dari Suseno Halim, pungkas Aidi. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Jumat, 26 April 2024 - 19:16 WIB

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB