Pensiunan Juru Sita PN Jakut Bantah Tandatangan Surat Sita Jaminan

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Fakta Sarman

Saksi Fakta Sarman

BERITA JAKARTA – Pesidangan perkara terdakwa Herman Yusuf terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mencari pembuktian yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira, SH, mendakwa Herman Yusuf dengan Pasal 167 KUHP.

Diketahui, perkara Herman Yusuf sebelumnya juga sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama yakni, Pasal 167 KUHP dengan pelapor yang sama Suseno Halim pada tahun 2013 lalu. Meski perkara ini telah memiliki hukum tetap (inkrah) namun bisa kembali disidangkan.

Perkara Herman Yusuf, Selasa 24 Mei 2022 sudah sampai pada pemeriksaan keterangan saksi fakta Sarman pensiunan PNS Juru Sita PN Jakarta Utara yang terungkap adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan dua Hakim Anggota, H. Simarmata dan Bukoro.

Keterangan saksi Sarman dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Dyofa Yudistira mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan seperti barang bukti surat yang tertera berupa foto copy di dalam berkas JPU kasus perkara pidana antara Susesno Halim dengan Herman Yusuf.

Bukti Surat Sita Jaminan

“Tandatangan yang ada dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut bukan tanda tangan saya. Berita Acara Sita harus melampirkan dan melekat surat penetapan berkas. Dan saya tidak pernah satu tim dengan Juru Sita Didik Ika Karana dan Nanik Rosida sebagaimana tertera dalam berkas Berita Acara Sita tersebut,” jelas Sarman selaku saksi fakta.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Herman Yusuf, Aidi Johan mengatakan, saksi yang dihadiri adalah saksi fakta yang tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan. Penanganan perkara Aquo ini, adanya dugaan unsur nebis in idem. Artinya perkara yang sama tidak dapat dituntut dua kali.

Sebagaimana, kata Aidi Johan, nomor perkara yang ke dua saat ini disidangkan, teregistrasi perkara Nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr, Pasal 167 KUHP, terdakwa Herman Yusuf dan berkas perkara yang pertama teregister Nomor 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr.

“Perkara pertama sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebagaimana amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Onslag Van vervolging atas laporan dari Suseno Halim, pungkas Aidi. (Dewi)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru