Oknum Bank DKI Keruk Keuangan Negara dengan Dokumen Palsu

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Setiap aksi kejahatan pasti dilatar belakangi dengan motif ekonomi. Hal inilah yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) yang konon merugikan keuangan negara sebesar Rp39 miliar di PT. Broadbiz Asia (BA) dengan Kantor Bank DKI Cabang Pembantu (Capem) Muara Angke dan Kantor Capem Permata Hijau.

Diduga aktornya adalah terdakwa M. Taufik mantan pimpinan Bank DKI Capem Muara Angke dan terdakwa Joko Pranoto mantan pimpinan Capem Permata Hijau serta terdakwa Roby Irwanto eks Dirut PT. BA.

Terungkapnya “tipu-tipu” dengan modus penjualan unit Apartemen Paragon Square Tangerang itu setelah tujuh orang saksi korban memberikan keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam dalam perkara dugaan korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) sebesar Rp39 miliar.

Ketujuh saksi itu adalah Yuliato, Fransiska Adelina Marlis, Bambang Rudiono, Andi Trisasangka, Suprihati, Tony Kuswara dan Nur Laila. Dalam kesaksian mereka menyebut awalnya permasalahan timbul setelah membeli unit Apartemen Paragon Square dibilangan Tangerang.

Menurut keterangan saksi fakta Nur Laila, dirinya membeli Apartemen tipe one bad room seharga Rp466 juta secara tunai bertahap sebesar Rp7,6 juta perbulan. Pembayaran dia lakukan via transfer ke PT. BA.

Meski telah lunas pembayaran namun unit Apartemen belum bisa digunakan karena listrik belum terpasang sejak 2017. “Saya sudah lunas pembayarannya pak Hakim, tapi unit belum bisa dipergunakan karena tidak ada listriknya,” aku Nur Laila, Rabu (25/5/2022).

Hal serupa juga diungkapkan saksi Tony Kuswara dihadapan ketua Majelis Hakim Rianto Adam. Dia pun membeli unit Apartemen tipe studio dengan angsuran perbulan sebesar Rp7 juta selama 60 bulan.

“Saya ini kan desain interior. Saya minta layout unit kepada manajemen PT. BA baik melalui surat maupun lisan, tapi belum juga diberikan layoutnya. Sehingga saya berhenti membayar cicilan,” tutur Tony.

Senada dengan saksi Bambang Rudiono yang juga membeli unit Apartemen tipe studio dengan skema pembayaran selama 43 bulan plus uang muka sebesar Rp10 juta. Namun lagi-lagi unit Apartemennya tidak bisa dihuni dengan alasan manajemen PT. BA kerap berubah-ubah.

Akan tetapi saat Bambang akan mengajukan pinjaman kepada Bank BNI, pihak Bank BNI menolak dengan alasan bahwa nasabah mempunyai tunggakan.

“Saya kaget setelah diperlihatkan BI Checking ada tunggakan di Bank DKI. Padahal saya tidak pernah berurusan dengan pihak Bank DKI,” jawab dia.

Perlu diketahui pada persidangan sebelumnya, Rabu 18 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam R Saputra juga menghadirkan 7 orang saksi fakta yakni, Franky Liwok, Hendri Pujiarto, William Sugiarto, Mona Setiana, Hengki Tanios, Siswanto Sunarto dan Fajar Dwiputra.

Pada intinya, ketujuh saksi tersebut mengutarakan mengenai pembelian unit Apartemen di Paragon Square Tangerang yang bermasalah. Namun para saksi mengatakan dimintai dokumen seperti KTP foto copy Kartu Keluarga dan NPWP oleh sales develover PT. BA.

“Saya menyerahkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan NPWP untuk persyaratan pak Hakim,” ungkap Franky Liwok.

Dikatakannya awal mula dia tidak mengetahui jika dokumen miliknya akan dipergunakan oknum PT. BA dan untuk mengajukan KPA di Bank DKI.

Franky menyadari setelah dokumen itu diperlihatkan oleh Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya kaget setelah Jaksa penyidik memperlihatkan dokumen milik saya ternyata digunakan untuk mengajukan pinjaman,” akunya.

Meski demikian tak hanya para saksi korban yang kecewa dengan sikap serta tindakan oknum Bank DKI maupun oknum PT. BA, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam idem dito.

“Saudara telah menjadi korban dalam kasus ini,” ucap dia sebelum menutup persidangan. Dan persidangan kembali akan dilanjutkan pada Senin 6 Juni 2022 dengan agenda keterangan ahli. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru

Photo: Lokasi Pintuk Masuk atau Akses Jalan ke TPS Liar di Wilayah Kelurahan Kebalen

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Tembok Penutup Akses TPS Liar di Kebalen Dibongkar OTK

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:32 WIB

Photo: Kunjungan Kerja di BPVP Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2026.

Nasional

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:30 WIB

Photo: Acara Soft Opening President University Hospital, Sabtu 10 Oktober 2026.

Seputar Bekasi

Plt. Bupati Bekasi Hadiri Soft Opening President University Hospital

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:14 WIB