Diduga Peras Polisi, Ketua DPP LSM Tamperak Dituntut 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa Pemerasan

Kedua Terdakwa Pemerasan

BERITA JAKARTA – Ketua DPP LSM Tameng Perjuanga Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Panangaribuan dan Robinson Manik yang diduga melakukan pemerasan terhadap polisi akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Menyatakan terdakwa Kepas Panagean Pangaribuan dan terdakwa Robinson Manik terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melakukan, menyuruh atau melakukan perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum,” ucap Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan diduga memeras dengan kedok LSM. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyebut nominal uang yang diminta Kepas mencapai Rp2,5 miliar.

“Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, berarti dia sudah sering,” pungkas Hengki. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru