Diduga Peras Polisi, Ketua DPP LSM Tamperak Dituntut 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa Pemerasan

Kedua Terdakwa Pemerasan

BERITA JAKARTA – Ketua DPP LSM Tameng Perjuanga Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Panangaribuan dan Robinson Manik yang diduga melakukan pemerasan terhadap polisi akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Menyatakan terdakwa Kepas Panagean Pangaribuan dan terdakwa Robinson Manik terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melakukan, menyuruh atau melakukan perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum,” ucap Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan diduga memeras dengan kedok LSM. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyebut nominal uang yang diminta Kepas mencapai Rp2,5 miliar.

“Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, berarti dia sudah sering,” pungkas Hengki. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB