BERITA JAKARTA – Ketua DPP LSM Tameng Perjuanga Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Panangaribuan dan Robinson Manik yang diduga melakukan pemerasan terhadap polisi akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Menyatakan terdakwa Kepas Panagean Pangaribuan dan terdakwa Robinson Manik terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melakukan, menyuruh atau melakukan perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum,” ucap Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan diduga memeras dengan kedok LSM. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyebut nominal uang yang diminta Kepas mencapai Rp2,5 miliar.
“Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, berarti dia sudah sering,” pungkas Hengki. (Sofyan)