Diduga Peras Polisi, Ketua DPP LSM Tamperak Dituntut 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa Pemerasan

Kedua Terdakwa Pemerasan

BERITA JAKARTA – Ketua DPP LSM Tameng Perjuanga Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Panangaribuan dan Robinson Manik yang diduga melakukan pemerasan terhadap polisi akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Menyatakan terdakwa Kepas Panagean Pangaribuan dan terdakwa Robinson Manik terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melakukan, menyuruh atau melakukan perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum,” ucap Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan diduga memeras dengan kedok LSM. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyebut nominal uang yang diminta Kepas mencapai Rp2,5 miliar.

“Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, berarti dia sudah sering,” pungkas Hengki. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB