Contoh Polisi Presisi, Dendam Dilaporkan ke Propam Usahanya Digeledah

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – “Sudah jatuh tertimpa tangga” bahasa itulah yang kini disandang V korban Koperasi Indosurya yang kehilangan uangnya hingga miliaran rupiah dan cabut Kuasa Hukum Ketum Peradi, Jasa Otto Hasibuan, malah diduga tertipu oknum lawyers perempuan bernama Natalia Rusli yang sempat viral karena ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar dipangkalan data Dikti.

Kepada korban V, Natalia Rusli (NR) mengaku, dapat alokasi pembayaran ganti rugi dari Kuasa Hukum Koperasi Indosurya, Juniver Girsang khusus untuk kliennya maksimal 2 minggu uang korban sudah dibayarkan sambil menunjukan fotonya bersama Juniver Girsang dan memberikan kartu nama bergelar SH, MH.

Korban V pun yakin dengan gaya NR yang selalu berpenampilan necis itu dan langsung mencabut Kuasa Hukum Ketua Peradi, Otto Hasibuan dan menyerahkan lawyer fee ke Natalia Rusli sesuai yang diminta dengan janji maksimal 2 minggu uang korban dibayarkan Koperasi Indosurya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua minggu berselang, bukannya dapat ganti rugi yang dijanjikan, malah telpon V diblokir oleh Natalia Rusli. Didatangi Kantor Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli dibilangan Pantai Indah Kapuk (PIK) ternyata pindah, rumahnya di Boulevard PIK ternyata sudah pindah dan berstatus ngontrak.

Merasa ditipu, lalu korban V berusaha mencari tahu dan mengecek kredential Natalia Rusli. Kaget ketika mengetahui bahwa ketika menandatangani surat kuasa, ternyata Natalia Rusli belum sah disumpah sebagai advokat. Lebih kaget lagi, ketika mengetahui ternyata ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli, tidak terdaftar dipangkalan data Dikti.

Fakta itupun ramai dan sempat viral di media sosial hingga Natalia Rusli di drop out dari harapannya mau mengambil S2 Magister Hukum di Universitas Pamulang (Unpad) di Jalan Surya Kencana No. 1, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kecewa dengan mulut manis dan janji palsu Natalia Rusli, korban V lalu melapor ke Polres Jakarta Barat, Unit Harda dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2021. Setelah proses lidik dan sidik akhirnya Naralia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, Natalia Rusli melakukan manuver dan kasus mandek di Polres Jakarta Barat. Bukannya diperiksa sebagai tersangka, malah korban V dipaksa atasan penyidik untuk terima uang ganti rugi dari tersangka dan cabut laporan polisi.

Korban V pun menolak dengan tegas dan dua kali membuat surat ke Kapolres, Kasat dan Kanit Polres Jakarta Barat, hanya ingin minta keadilan melalui putusan Pengadilan. Namun, faktanya hingga kini, Natalia Rusli tidak pernah diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Karena laporan polisi korban mandek, V akhirnya bertemu langsung dengan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dan membuat aduan Propam resmi. Besoknya V dimintai keterangan di Propam dan lusanya Tim Paminal turun dan menciduk penyidik dan atasan penyidik Polres Jakarta Barat. Beberapa hari kemudian, turun TR dari Kapolri dan Kasat Polres Jakarta Barat kena mutasi.

Anehnya, beberapa hari kemudian, Tim Krimsus Polres Jakarta Barat malah menyatroni bisnis atau tempat usaha korban menggeledah dan menuduh adanya pemalsuan barang tanpa menunjukkan surat penggeledahan.

Dimintai surat perintah penyidikan dan surat ijin pengeledahan kepada Unit Krimsus, tidak bisa ditunjukkan. Padahal pengeledahan sesuai hukum pidana harus ada surat pengeledahan dari Pengadilan. Ketika ditanyakan ke anggota polisi yang datang dijawab disuruh Kasat yang kena mutasi.

Korban V Mengaku Trauma Dengan Aparat Kepolisian

Dengan kejadian ini, korban V mengaku dirinya sangat trauma bagaimana bisa Polres Jakarta Barat sendiri yang menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka atas laporannya malah dirinya sekarang yang akan menjadi bulan bulanan polisi.

“Saya percaya Kepolisian makanya saya melaporkan tindak pidana. Polres sendiri yang menetapkan Natalia Rusli menjadi tersangka bukan saya. Lalu, laporan polisi mandek begitu terus ditekan sekarang malah saya kesannya yang bakal mau diincar,” tuturnya, Rabu (25/5/2022).

Padahal, kata korban, Kapolri dan Kadiv Propam selalu bilang jika ada aparat Polri tidak benar lapor. Setelah saya buat aduan Propam dan menghadap Irjen Ferdy Sambo. Benar, ada pemeriksaan oknum, namun beberapa hari kemudian oknum malah dendam dan lakukan hal yang membuat saya trauma.

Tanggapan dari Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan kepada media “Natalia Rusli datang sebelum lebaran dan minta gelar khusus atas penetapan tersangkanya di Polres Jakarta Barat”, Natalia Rusli meminta agar kasus di SP3 atau dihentikan melalui gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.

Tanggapan Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) Maria mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup yaitu unsur pidana terpenuhi dan gelar perkara.

“Apa jadinya dengan asas kepastian hukum, apabila seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik melalui gelar, besoknya oleh penyidik dihentikan kasusnya atau SP3 dengan gelar perkara lagi di Wasidik Mabes Polri,” kata Maria.

Apakah semudah membalikkan telapak tangan dan mudah sekali seorang penjahat bisa lepas dari jerat hukum dengan menghentikan penyidikan padahal sudah jadi tersangka? Kenapa harus ada gelar perkara setelah sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka?.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Seharusnya untuk menguji penetapan tersangka melalui Praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHAP, bukan polisi yang menetapkan tersangka lalu serta merta seenaknya melepaskan dengan gelar ulang,” ulas Maria menegaskan.

Anehnya, korban kemudian diintimidasi oleh pelaku kejahatan mengunakan oknum kepolisian, melakukan pengeledahan tanpa ijin Pengadilan, bukankah melawan hukum? Apakah benar saat ini Institusi Polri sudah diisi oleh pejabat korup yang bukannya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, melainkan menindas, memeras dan mengkriminalisasi masyarakat?

“Kasus korban V saja yang sudah diatensi Kadiv Propam bintang dua, bisa dengan mudah oknum Polres intimidasi balik korban. Bagaimana nasib masyarakat biasa yang tidak punya akses ke Jenderal Mabes Polri? Apakah benar Polri sudah Presisi Berkeadilan, bagaimana pendapat kalian?,” tanya Maria dengan raut muka kecewa.

Diketahui, puluhan korban Natalia Rusli pun mengadu ke LSM KCH, karena laporan polisi mereka mandek. Korban Fikasa, Pracico, Indosurya dan Mahkota diduga ditipu Natalia Rusli yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari (RSO) yang juga Ketua NOC putra dari Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Oedang (OSO) yang terjerat skema ponzi senilai Rp6,7 triliun.

Selain itu, Natalia Rusli juga yang menyebabkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir Kejaksaan Agung (Kejagung) bintang 2 dicopot karena dugaan Natalia Rusli menerima suap untuk penanguhan penahanan dan meminta bantuan Sesjamdatun.

Aparat kepolisian diatur oleh Natalia Rusli bak sang Jenderal Polisi, diketahui Natalia ucap kali pamer kemampuannya mengendalikan sebuah kasus, seperti mengelar perkara dan menampilkannya di sosial media (sosmed).

“Apa yang tidak bisa dikondisikan di Indonesia, penetapan tersangka perkara enteng itu. Saya Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, pejabat negara. Lihat saja nanti hasil gelar perkara, sudah saya mintakan untuk di hentikan status tersangka saya di Wasidik,” sumbar Natalia Rusli sambil Pamer fotonya di Biro Wasidik Mabes Polri ke awak media.

Penyidik Polres Jakarta Barat dimintai keterangan, menjelaskan bahwa Natalia Rusli sudah di panggil 1 kali tapi mangkir dan tidak mengindahkan panggilan kepolisian. “Nanti dipanggil lagi,” jelas penyidik. Saat ditanya kapan berikutnya dipanggil, penyidik tidak menjawab lagi.

“Anehnya, Polres Jakarta Barat nampak takut dan gentar menjalankan proses hukum acara terhadap Natalia Rusli, sang ratu ijazah aspal. Benarkah hukum di Indonesia tumpul keatas, atau bawahan Kapolri membangkang dan tidak patuh arahan pimpinan tertinggi Polri? Pemerintah kemana?,” pungkas Maria. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB