Cabut KWH, PLN Lemah Abang Bekasi Dikecam Pemuda Pancasila

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran KWH Listrik

Pembongkaran KWH Listrik

BERITA BEKASI – Sekretaris PAC Pemuda Pancasila (PP), Kecamatan Kedungwaringin, Alex Zaenal Fahry sesalkan tindakan PLN UP3 Cikarang ULP Lemah Abang yang dianggap tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bung Alex ZF sapaan akrab Sekretaris PAC PP Kedung Waringin mengatakan, memasuki pekarangan orang dan mencabut KWH meter tanpa izin dan tanpa surat pemberitahuan pelanggan No. 537214467995, Zaenal Muttaqin Warga Kp. Rengas Bandung RT01/RW05, Desa Karangsambung, Kecematan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi adalah sebuah pelanggaran.

Perlu diketahui, sambung Alex AF, bahwa kondisi rumah tersebut memang tidak ditempati semenjak almarhum Zaenal Muttaqim meninggal dunia. Namun untuk pembayaran tagihan listriknya masih ada saudaranya yang selama ini membayar sampai terjadi kasus pencabutan KWH tersebut.

“Atas dasar apa pihak PLN mencabut tanpa didampingi pemilik KWH tersebut? Kalau pencabutannya karena nunggak, setidaknya ada surat peringatan ataupun pemberitahuan yang disampaikan kepada pemilik,” kata Alex kepada Matafakta.com, Rabu (25/5/2022).

Hal ini, membuat Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kedung Waringin, geram dimana pembongkaran tersebut, dianggap perbuatan yang sewenang-wenang terhadap masyarakat sebagai pelanggan listrik.

Tak hanya itu, dikatakan Bung Alex ZF, tindakan pembongkaran KWH listrik tanpa izin itu telah membuat pelanggannya keberatan.

Alex ZF berharap, PLN bisa bekerja sesuai SOP saat ingin melaksanakan tugas dan bisa memberikan surat peringatan ataupun pemberitahuan apabila ingin melakukan pembongkaran KWH meter kepada pelanggannya.

“Harapannya PLN mampu bekerja sesuai SOP yang berlaku dan tidak mengulang perbuatannya. Kepada pimpinan PLN agar menindak tegas dan sanksi kepada pegawainya yang melanggar SOP,” pungkas Alex. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB