Jhonson Purba Dukung Perjuangan LQ Indonesia Law Firm   

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhonson Purba, SH, MH

Jhonson Purba, SH, MH

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH, ikut angkat bicara menanggapi ribuan korban investasi besutan Raja Sapta Oktohari (RSO) Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang berjanji akan berjuang agar olahraga Indonesia maju dikancah Internasional untuk mengharumkan nama bangsa melalui dunia olahraga.

Sebaliknya, Raja Sapta Oktohari putra dari Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura tersebut telah merugikan ribuan orang melalui besutan usaha investasinya yakni, PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) yang angkanya sangat pantastis mencapai Rp6,7 triliun.

“Ini luar biasa ngak main – main saatnya Polri berpihak ke masyarakat yang telah dirugikan. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya agar tidak mudah orang membuka usaha dengan tujuan untuk menipu masyarakat dan berlindung dibalik berbagai alasan kondisi usahanya,” tegas Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (24/5/2022).

Jhonson pun sependapat dengan himbauan LQ Indonesia Law Firm ke para korban investasi Mahkota milik Raja Sapta Oktohari untuk melakukan pembatalan holomogasi serentak, karena sudah tidak didasari dengan niat dan etikat baik yang selalu menjadi modus atau azas manfaat bagi para pemohon Kepailitan dan PKPU selama ini.

“Apabila terdapat permohonan Pailit atau PKPU yang diajukan pemohon melanggar nilai moral, sosial dan politik serta memiliki potensi merugikan hak para korban maka dapat dikategorikan sebagai permohonan Pailit atau PKPU yang tidak beritikad baik dan harus ditolak,” jelas Jhonson.

Dikatakan Jhonson, dalam Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 terdapat sejumlah prinsip seperti prinsip keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan dan integrase dan masih terdapat prinsip esensial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh UU Kepailitan dan PKPU yakni prinsip iktikad baik.

“Prinsip tersebut sudah sepatutnya dijunjung tinggi para pemohon yang terlibat dalam suatu perkara Pailit atau PKPU. Ini dimaksudkan untuk tetap melindungi integritas serta kepercayaan publik atas pelaksanaan sistem Kepailitan dan PKPU di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, PT. MPIP dan PT. MPIS sudah 2 tahun berjalan homologasi atau perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ternyata tidak sesuai apa yang diputuskan Pengadilan, karena banyak para korban Raja Sapta Oktohari mengaku tidak mendapatkan bayaran.

“Kasus ini harus menjadi perhatian terlebih lagi pemilik usahanya boleh dibilang salah satu keluarga yang memiliki pengaruh, sehingga orang percaya dan berbondong-bondong untuk menginvestasikan uangnya bukannya untung malah buntung,” imbuhnya.

2 Tahun Laporan Pidana Raja Sapta Oktohari Mandek di Polisi

Masih kata Jhonson, salah satu prinsip atau asas penting dari suatu Negara Hukum adalah asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut, menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan dihadapan hukum dengan tidak ada pengecualian termasuk pejabat sekalipun tidak pandang bulu.

“Tapi pada kenyataannya memang begitu. Kadang masih sulit menegakkan hukum jika yang tersangkut pejabat atau keluarga pejabat di negeri ini. Kalaupun ada pastilah korban pertarungan politik tingkat dewa,” sindirnya.

Untuk itu, Jhonson berharap Polri Presisi yang digadang-gadang Kapolri harus dibuktikan guna menjaga nama baik institusi Kepolisian dan kepercayaan masyarakat bahwa Polri memang betul – betul mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya melindungi para penjahat yang merugikan masyarakat dengan berbagai kedok dan modus perkaya diri.

“Polri harus benar – benar bersih buang dan pecat oknum – oknum yang terbukti telah merusak nama baik institusi Kepolisian yang dicintai masyarakat. Terlalu kalau hampir mau 3 tahun laporan masyarakat terkait Raja Sapta Oktohari mandek di Kepolisian,” ungkapnya.

Ditambahkan Jhonson, dirinya selaku Praktisi Hukum mendukung penuh langka dan perjuangan LQ Indonesia Law Firm dalam membela masyarakat yang dirugikan untuk menuntut keadilan karena adalah haknya juga sebagai warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.

“Saya pribadi mendukung penuh perjuangan rekan – rekan LQ Indonesia Law Firm dalam membela masyarakat yang dirugikan. Semoga Pak Presiden Jokowi dan Kapolri tidak hanya mendengar suara penderitaan masyarakat korban tapi juga segela mengambil tindakkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB