Diduga Kemendag RI Jadi Sarang “Benalu” Berdasi

Ilustrasi Kantor Kemendag RI

BERITA JAKARTA – Disinyalir kini Institusi Kementerian Perdagangan RI telah menjelma menjadi sarang para “benalu” berdasi.

Pasalnya, bukan hanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang terlibat dalam praktik curang minyak goreng akan tetapi pihak swasta pun ditengarai turut menikmati kebijakan komoditi favorit masyarakat tersebut.

Sejatinya, benalu adalah tumbuhan liar yang menumpang pada tanaman lain dan mengisap makanan dari tanaman yang ditumpanginya.

Tengok saja, sepak terjang para begundal kasus minyak goreng dan perkara impor baja fiktif seperti Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan Dirjen Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana maupun Analis Muda Perdagangan Impor di Kementerian Perdagangan Tahan Banurea (Daglu).

Ketiganya, diduga kuat telah berubah menjadi “benalu” yang tumbuh dan berkembang hanya untuk menghisap keuangan negara selama ini.

Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar, pihak yang musti turut bertanggungjawab selain ketiga tersangka atas permasalahan minyak goreng dan pengadaan proyek pembelian baja fiktif adalah Menteri Perdagangan.

“Saya kira Menteri sebagai pimpinan tertinggi di Kementrian Perdagangan juga harus ikut bertanggung jawab,” kata Fickar, Sabtu (21/5/2022).

Termasuk, tambah Fickar, mempertanggungjawabkan intervensi dari pihak luar yang menyebabkan langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran yang merugikan masyarakat.

“Dalam kasus ini, bukan hanya ketiga tersangka saja yang musti bertanggung jawab. Menteri sebagai pimpinan tertinggi juga ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *