BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan alat kesehatan dengan terdakwa Dyna Rahmawati. Proses persidangan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bakri dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal Simanjuntak menyebutkan terdakwa Dyna Rahmawati bersama dengan saksi Viny, saksi Beny Sondakh dan saksi Dudi Ardiansyah, masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah.
“Perbuatan itu terjadi pada rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 bertempat di PT. Ardira Medika Utama di Jalan Percetakan Negara No. C36 Perdagangan, Rawasari Mas Blok B No.06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” sebutnya, Kamis (19/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatannya, JPU menjerat Dyna dengan dakwaan Primair Pasal 105 UU RI No. 7 Tahun 2014, tentang perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014, tentang perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Dyna juga dijerat dengan sangkaan penipuan serta penggelapan yakni, Pasal 378 UURI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 UU RI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong modal terkait alat kesehatan atau alkes. Sebanyak 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).
Whisnu menerangkan kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi Pemerintah untuk meyakinkan para korban.
“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan,” jelasnya.
Bahkan bersama dengan tersangka lain dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka – mereka ini adalah bohong.
Ternyata, sambung Whisnu, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp503 miliar.
“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar,” ulasnya.
Sebelumnya, kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) ini berlangsung dari 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.
Tersangka VAK awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan.
Setelah itu, korban mengirim pesan pesan singkat lewat WhatsApp, menanyakan status dan testimonial tersebut. Tersangka VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot.
Tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal. Tersangka VAK menjelaskan kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk mengecek validan suntik modal. (Sofyan)