BERITA JAKARTA – Berdasarkan informasi dari jaringan relasi LQ Indonesia Law Firm bidang Properti bahwa Indosurya Inti Finance bakal melepas asetnya ke masyarakat atau dijual untuk menghidari penyitaan terkait proses hukum yang menerpa KSP Indosurya yang saat ini tengah berjalan.
Informasi yang diterima LQ Indonesia Law Firm bahwa ada 2 bidang Properti yang terletak di Tangerang Selatan (Tangsel) pemilik hak atas nama Indosurya Inti Finance yang akan dijual ke masyarakat.
Sebelumnya, Mabes Polri juga pernah merelease bahwa Henry Surya pemilik KSP Indosurya berusaha mencairkan aset senilai 40 juta Dolar di Inggris. Hal ini, membuktikan bahwa para kriminal ini mau melepaskan aset mereka untuk menghindari sitaan atau tracing dari Kepolisian.
“Aset hasil curian uang para korban Indosurya dilarikan dan mau dicairkan para pelaku kriminal agar lepas dari jeratan Kepolisian,” kata Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA kepada awak media, Jumat (20/5/2022).
Alvin pun, mengapresiasi Mabes Polri atas upaya penyitaan aset milik Koperasi Indosurya. Namun dia meminta agar Tipideksus Mabes Polri juga segera menyita aset-aset Indosurya Inti Finance agar tidak dilarikan oleh para terlapor.
“LQ Indonesia Law Firm akan menyurati Mabes Polri dan memberikan bukti 2 bidang Properti yang hendak dijual beserta copy sertifikat yang kami dapatkan dari sumber kami,” jelas Alvin Advokat yang tak pernah kenal lelah membela masyarakat korban investasi bodong ini.
Kembali Alvin berharap, agar segera sita aset Properti, rumah Surya Effendy serta piutang senilai total Rp7,5 triliun dari perusahaan affiliasi Indosurya Inti Finance, karena itu milik para korban, klien LQ Indonesia Law Firm yang sudah melaporkan ke Bareskrim.
Alvin Lim pun mengingatkan atau menghimbau masyarakat agar berhati – hati jangan membeli aset milik Indosurya Inti Finance, karena nantinya walau sudah balik nama akan disita kembali oleh kepolisian karena itu hasil kejahatan atau pidana.
“LQ Indonesia Law Firm pun akan mempidanakan siapapun yang membeli barang milik Indosurya Inti Finance dengan dugaan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan,” imbuhnya.
Jadi jangan tergiur, sambung Alvin, membeli barang Indosurya Inti Finance walau ditawarkan dengan harga murah, karena nanti pembeli akan rugi dan terjerat hukum ketika membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Selain itu, LQ Indonesia Law Firm juga menghimbau agar masyarakat yang mengetahui aset-aset milik Indosurya Inti Finance agar segera melaporkan ke Hotline LQ di 0817-489-0999.
“Tugas memberantas kejahatan bukan hanya tanggung jawab Mabes Polri seorang, tapi LQ Indonesia Law Firm berkomitmen membantu dan diharapkan masyarakat luas berperan serta agar penjahat tidak hidup nyaman diatas penderitaan para korban,” pungkasnya.
LQ Indonesia Law Firm Sebuah Firma Hukum Yang Aktif Membela Masyarakat
LQ Indonesia Law Firm sebuah Firma Hukum yang aktif membela masyarakat terutama para korban investasi bodong telah mengawal kasus Indosurya dan mendesak agar Henry Surya yang sudah mrnjadi tersangka agar ditahan.
Melalui demo pocong dan pemberitaan viral di media, sehingga akhirnya LQ mendapatkan perhatian dari Presiden dan para petinggi Kepolisian agar kasus Indosurya ditangani maksimal.
Belum lama, LQ Indonesia Law Firm juga memenangkan gugatan Majalah Keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dimana eksepsi Panda Nababan mantan Anggota DPR RI yang menerima suap, ditolak Majelis Hakim.
Panda sebelumnya, mengugat Alvin Lim atas tuduhan pencemaran nama baik, namun gugatan tersebut tidak diterima Majelis Hakim. Malahan, Majalah Keadilan milik Panda Nababan terbukti melanggar Kode Etik Pers (KEJ) oleh Dewan Pers karena berisi opini menghakimi oleh aduan Alvin Lim.
Kecerdasan Alvin Lim Lawyer jebolan UC Berkeley yan pandai bersiasat ini membuat LQ Indonesia Law Firm melesat menjadi salah satu Law Firm terbaik di Indonesia hingga sudah memiliki 4 cabang di Indonesia. (Sofyan)
Video penjelasan aset dugaan pencuciam uang ada di Youtube LQ Lawfirm:






