BERITA JAKARTA – Empat orang tersangka tindak pidana penggelapan di Kantor PT. Limeme Grup Indonesia (LGI), diserahkan Penyidik Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tippideksus) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berikut dengan barang buktinya, Kamis (19/5/2022).
Ke-empat orang itu, Micahel, Kevin Lime, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama yang selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Utara sejak tanggal 19 Mei 2022.
Para tersangka telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan pada Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 di Kantor PT. Limeme Grup Indonesia (LGI) beralamat di Rukan Melody Golf Island RGIG Jalan Pulau Maju Bersama No. 30, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Ke-empat tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Dewi)






