BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH, telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftafan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di daerah Jakarta Utara,” Kamis (19/5/2022).
Penyelidikan itu, ditujukan untuk mengetahui adanya perbuatan pidana atau tidak dalam pengurusan sertifikat program nasional Pemerintah atau biasa disebut sertifikat “Prona” sebagaimana ramainya pemberitaan adanya pungli tersebut.
“Bila ada indikasi pidana korupsi dalam pengurusan tersebut, maka kami tidak akan ragu untuk menindak, karena PTSL merupakan program nasional Pemerintah,” tegas Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelnya, M. Sofian Iskandar Alam, SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan itu, didasari atas surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 18 Mei 2022. (Dewi)