Hakim Astriwati Tak Ketok Palu Saat Persidangan Pidana Dimulai

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kinerja Ketua Majelis Hakim Astriwati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat patut dipertanyakan. Pasalnya, saat memimpin persidangan pidana penipuan atas nama terdakwa, Muhamad Alfisyahrin Efri Erlangga, tidak mengetukan palunya tanda dimulainya persidangan “sidang terbuka untuk umum”.

Pantauan Matafakta.com, diruang dipersidangan, hal tersebut terjadi setelah Hakim Astriwati menutup persidangan kasus perkara Perdata. Namun, ketika memimpin sidang kasus pidana terdakwa Alfisyahrin, Hakim Astiwati hanya mengetukan palunya saat menutup persidangan.

Sayangnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratna Sitanggang maupun Tim Kuasa Hukum terdakwa, M. Alfisyahrin Efri Erlangga, Asep dan kawan-kawan tidak langsung melakukan interupsi saat persidangan berlangsung.

Advokat Asep, sempat mengatakan bahwa sidang belum dibuka Ketua Majelis Hakim. “Kok sidangnya belum dibuka,” ucap Advokat Asep saat terdakwa Alfinsyahrin akan duduk di samping kuasanya.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Togu Sitorus, SH mengatakan, dampak tidak dibukanya persidangan jelas melanggar hukum acara yang diatur dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (3).

“Jelas itu. Karena menjalankan proses persidangan tanpa terlebih dahulu membuka persidangan adalah kesalahan fatal. Sebab dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP berakibat batalnya putusan demi hukum,” ujarnya, Selasa (10/5/2022) sore.

Togu sapaan akrabnya menjelaskan, selain dugaan pelanggaran hukum acara KUHAP, Hakim Astriwati berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (3).

Berbunyi, tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.

Dalam UU No. 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 13 ayat (1) berbunyi “Semua sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang – Undang menentukan lain.

Ayat (2) “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ayat (3) “Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dan Pasal 153 KUHAP berbunyi: (1) pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 Pengadilan bersidang.

(2) a. Hakim Ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;

1. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(3) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB