Hakim Astriwati Tak Ketok Palu Saat Persidangan Pidana Dimulai

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kinerja Ketua Majelis Hakim Astriwati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat patut dipertanyakan. Pasalnya, saat memimpin persidangan pidana penipuan atas nama terdakwa, Muhamad Alfisyahrin Efri Erlangga, tidak mengetukan palunya tanda dimulainya persidangan “sidang terbuka untuk umum”.

Pantauan Matafakta.com, diruang dipersidangan, hal tersebut terjadi setelah Hakim Astriwati menutup persidangan kasus perkara Perdata. Namun, ketika memimpin sidang kasus pidana terdakwa Alfisyahrin, Hakim Astiwati hanya mengetukan palunya saat menutup persidangan.

Sayangnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratna Sitanggang maupun Tim Kuasa Hukum terdakwa, M. Alfisyahrin Efri Erlangga, Asep dan kawan-kawan tidak langsung melakukan interupsi saat persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Asep, sempat mengatakan bahwa sidang belum dibuka Ketua Majelis Hakim. “Kok sidangnya belum dibuka,” ucap Advokat Asep saat terdakwa Alfinsyahrin akan duduk di samping kuasanya.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Togu Sitorus, SH mengatakan, dampak tidak dibukanya persidangan jelas melanggar hukum acara yang diatur dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (3).

Baca Juga :  Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin

“Jelas itu. Karena menjalankan proses persidangan tanpa terlebih dahulu membuka persidangan adalah kesalahan fatal. Sebab dalam Pasal 153 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP berakibat batalnya putusan demi hukum,” ujarnya, Selasa (10/5/2022) sore.

Togu sapaan akrabnya menjelaskan, selain dugaan pelanggaran hukum acara KUHAP, Hakim Astriwati berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (3).

Berbunyi, tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tegasnya.

Dalam UU No. 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 13 ayat (1) berbunyi “Semua sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang – Undang menentukan lain.

Ayat (2) “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ayat (3) “Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dan Pasal 153 KUHAP berbunyi: (1) pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 Pengadilan bersidang.

(2) a. Hakim Ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;

1. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(3) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. (Sofyan)

Baca Juga :  Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB