Banyak Bekingan Jenderal, Natalia Rusli Ngaku Tenang Berstatus Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara: Natalia Rusli

Pengacara: Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Natalia Rusli di media sosial kembali menunjukkan manuvernya ke Mabes Polri dengan menemui, Brigjen Iwan Kurniawan.

Kepada awak media di Mabes Polri, wanita yang selalu mengklaim dirinya seorang advokat itu meyakinkan bahwa dirinya tidak akan tersentuh hukum.

“Saya datangi kawan-kawan dan kenalan jenderal-jenderal di Mabes. Ini foto saya baru ketemu Iwan Kurniawan Karowasidik agar laporan polisi di Polres Jakarta Barat bisa di SP3 atau dihentikan. Saya mintakan Wasidik Mabes gelar, hentikan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Natalia Rusli pun sesumbar, bahwa hukum di Indonesia bisa dikoordinasikan, karena dirinya juga punya beckingan lain Wahyu Hadinigrat dan jenderal-jenderal lain.

“Saya tidak takut dengan status tersangka, apa yang tidak bisa dikondisikan di Indonesia. Kita buktikan nanti,” tandasnya dengan percaya diri.

Sementara itu, Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, tidak menampik bahwa Natalia Rusli datang menemuinya di Wasidik Mabes.

“NR datang mau membuat dumas, langsung saya teruskan ke Korwas untuk dianalisa, sampai sekarang saya belum monitor tentang dumasnya. Silahkan kalau para korban juga mau ke Biro Wassidik,” katanya.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Natalia Rusli sebelummya juga pernah disorot ketika menawarkan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, melalui Sesjamdatun Chaerul Amir yang akhirnya dicopot Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Korban Natalia Rusli, Sherly Kuganda mengaku bahwa dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp500 juta ke Natalia Rusli atas janjinya untuk penangguhan penahanan anaknya.

Diakui korban bahwa Natalia Rusli mampu mempertemukan dengan jenderal-jenderal di Kejaksaan dan Kepolisian yang membuat dirinya yakin dan berani memberikan uang Rp500 juta untuk penangguhan penahanan anaknya.

Dia pun mengaku, kecewa dan sedih melihat bagaimana potret penegakan hukum di Indonesia yang tumpul keatas. Sebab, begitu gamblangnya sikap atau seorang NR yang sudah berstatus tersangka terkesan bisa mengatur aparat Kepolisian.

Pantes, tambah korban, dua bulan sejak NR dijadikan tersangka sama sekali tidak dipanggil. Info yang kami terima, Kapolres Jakarta Barat yang lama, diintervensi Jenderal Mabes, sehingga proses hukum NR mandek.

“Bagaimana masyarakat mau percaya Polri apabila jenderal-jenderal Mabes, jual beli kasus atau tebang pilih?,” pungkas korban kecewa.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Sebelumnya, Natalia Rusli dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan para korban KSP Indosurya yang dijanjikan akan diurus kasusnya.

Namun, ternyata ketika menerima kuasa dan pembayaran fee pengacara selanjutnya Natalia Rusli sulit dihubungi dan bahkan terkesan menghilang dan menghindar.

Setelah ditelusuri, Natalia Rusli ternyata bukanlah seorang advokat atau pengacara, karena Natalia Rusli belum disumpah advokat sesuai dengan ketentuan atau aturan sebagai seorang advokat.

Selain itu, diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum (SH) Natalia Rusli yang dikeluarkan Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar dipangkalan Dikti yang diduga palsu.

Mengetahui itu, puluhan korban yang ditipu Natalia Rusli melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan ke Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Janji Kapolri bahwa hukum tidak akan tumpul keatas atau Polri Presisi dipertanyakan oleh para korban tersangka Natalia Rusli. Para korban pun berharap Institusi Polri jangan sampai rusak hanya ulah seorang Natalia Rusli. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:27 WIB

Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:17 WIB

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Daerah

Pj Walikota Malang Diperiksa Kajari Terkait Dugaan Penggelapan Aset

Jumat, 10 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: Muhammad  Adrian Yasin

Berita Daerah

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB