Aroma Tak Terpuji Oknum Dishub DKI Soal Lelang Mudik Gratis

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub DKI Jakarta

Dishub DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Lelang pengadaan mudik balik gratis tahun 2022 di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga kental aksi “tak terpuji” antara oknum Dishub dan pemenang lelang PT. Dian Anugrah Yaksa Teknologi (DAYT).

Pasalnya, saat menyambangi kantor PT. DAYT sebagai pemenang lelang mudik dan balik gratis angkutan Lebaran Tahun 2022 berkode 52086127 LPSE DKI Jakarta beralamat di Apartemen Mansion Kemayoran lantai 33J2, Jakarta Pusat, Senin 9 Mei 2022, ternyata tidak berpenghuni maupun aktifitas.

Sebaliknya, pejabat Dishub DKI Jakarta, menolak memberikan klarifikasi soal tender lelang mudik dan balik gratis angkutan Lebaran Tahun 2022 yang dimenangkan pihak PT. DAYT dengan dalih bahwa pejabat terkait tidak berada ditempat.

“Mohon maaf Pak Ricky sedang tidak ada ditempat,” kata Amsuri petugas informasi Dishub DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022), sambil menjelaskan bahwa, Ricky adalah pejabat di bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta.

Perlu diketahui, PT. Damai Anugrah Yaksa Teknologi (DAYT) sebagai pemenang tender pengadaan jasa transportasi mudik dan balik gratis tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp4 miliar yang disinyalir fiktif.

Keterangan yang diperoleh dari pihak penggelola Apartemen Mansion yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, bahwa keberadaan PT. DAYT sebagai perusahaan jasa angkutan dan tranportasi tidak diketahui pihak manajemen.

 “Dalam data adminitrasi kami sebagai pihak pengelola Apartemen Mansion tidak ada tercatat PT. DAYT dan data yang ada pada kami berbeda,” jelas lelaki itu tanpa menjelaskan secara rinci soal perbedaan data yang dimaksud.

Dikatakannya bahwa Standar Opersional Prosedur (SOP) dilingkungan Apartemen Mansion setiap pemilik unit wajib memberitahukan mengenai kegiatan kepada pihak penggelola guna menjaga keamanan dan kenyamanan para penghuni Apartemen.

“Tujuannya, agar kami bisa mengetahui setiap kegiatan pemilik unit Apartemen demi menjaga keamanan atau hal-hal yang tidak diinginkan serta kenyamanan para penghuni,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru